Sabtu, 12 Juli 2025
Menu

Harapan Orang Tua Brigadir J untuk Vonis Richard Eliezer Hari Ini

Redaksi
Bharada Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer divonis satu tahun enam bulan penjara | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILANRichard Eliezer atau Bharada E akan menghadapi sidang vonis pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu, 15/2/2023.

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pukul 09.30 – selesai.

Orang tua Yosua mengungkap harapan untuk vonis Eliezer.

“Semoga kejujuran dia (Eliezer) penuh mengalir dari hati, dan jangan ada lagi Eliezer yang dimanfaatkan pejabat, yang menyalahkan anak-anak muda. Jangan sampai terkena proses hukum yang merugikan orang lain seperti Eliezer,” ujar ibu Yosua, Rosti Simanjuntak kepada wartawan di PN Jaksel.

Rosti menyerahkan hukuman Eliezer kepada majelis hakim.

“Buat Eliezer biar majelis hakim yang menentukan. Jangan ada lagi anak-anak muda atau manusia yang dimanfaatkan polisi, terlebih polisi yang menjadi pelaku kejahatan, yang memanfaatkan kekuasaan atas jabatannya. Mari kita berpikir positif,” kata Rosti.

Lalu, ayah Yosua, Samuel Hutabarat berharap agar majelis hakim memberikan putusan yang adil.

“Kita mungkin sama-sama melihat waktu di persidangan Richard Eliezer sudah datang ke hadapan kita minta maaf, bersujud di hadapan kita bahwa dia sudah mengakui perbuatannya dan berjanji untuk mengungkap semua yang dia ketahui,” kata Samuel.

“Dia berjanji ini terakhir kali dia membela Yosua. Jadi memang kita sudah tahu Eliezer sudah dalam perlindungan LPSK. Oleh sebab itu JC diputuskan majelis, kita sabar menunggu putusan majelis,” lanjutnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar  jaksa.

Dalam tuntutannya itu, jaksa menilai Eliezer terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Sedangkan hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.

Sementara itu, terdakwa lain di kasus pembunuhan Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah lebih dulu menghadapi sidang vonis.

Ferdy Sambo divonis pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 12 tahun penjara. Keempat terdakwa tersebut mendapat vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.*