FORUM KEADILAN – Hasil rapat panitia kerja (panja) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI, disepakati biaya haji 2023 yang harus dibayarkan jemaah atau Bipih yaitu sebesar Rp 49.812.700. Sementara BPIH disepakati sebesar Rp90.050.637,26.
“Menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637.26 yang terdiri dari: Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen. Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44.7 persen,” demikian bunyi poin kesepakatan yang dibacakan Ketua Panja Haji Komisi VIII Marwan Dasopang, di gedung parlemen, Rabu, 15/2/2023.
Adapun rinciannya, Bipih sebesar Rp49,8 juta ini meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost) dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Lalu, biaya dari nilai manfaat sebesar Rp40,2 juta digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
“Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,67,” ungkap Marwan.
Selain itu, panja juga menyepakati calon jemaah haji berstatus lunas tunda pada 2020 sebesar 64.609 jemaah yang diberangkatkan tahun 2023 tak perlu lagi melunasi ongkos haji.
Sedangkan, untuk calon jemaah haji lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan 2023, dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.
Jemaah haji tahun 1444 H atau tahun 2023 sebanyak 106.590 jemaah, dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23.5 juta.
Kendati, usulan besaran biaya haji 2023 ini baru disepakati di tingkat panja. Hasil kesepakatan ini akan dibawa ke Komisi VIII dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk menyepakati ongkos haji 2023 secara resmi.*