FORUM KEADILAN – Kasus penimbunan minyak goreng merek MinyakKita, nyatanya tidak hanya terjadi di empat provinsi di Indonesia saja.
Penimbunan stok minyak goreng ini, disebut terjadi secara merata di seluruh Indonesia.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Umum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mulyawan.
“Cukup banyak sih sebenarnya, tadi saya mendapatkan informasi hampir semua provinsi, seperti Sumatera Utara, Lampung. Sekarang semua Kanwil melaporkan terjadi kasus penimbunan,” katanya, pada Rabu, 15/2/23.
Mulyawan juga menjelaskan jika dalam kasus penimbunan ini paling banyak ditemukan motif penjualan bersyarat, yang artinya jika pengecer ingin membeli MinyakKita, maka mereka juga harus membeli produk minyak yang lain.
Mulyawan juga mengatakan KPPU akan memberikan langkah tegas untuk pelaku penimbunan minyak.
“Bekerja sama dengan Kepala Kantor Wilayah karena mereka yang turun langsung dan menemukan penimbunan tersebut,” ujarnya.
Mulyana menjelaskan jika pelaku penimbunan adalah pengusaha kecil maka akan ditindak oleh dinas perdagangan tingkat daerah untuk memberikan peringatan agar perilaku tersebut tidak terulang kembali.
Sedangkan untuk pelaku penimbunan yang merupakan distributor besar, motif dari kasus penimbunan juga akan diteliti, bahkan bisa dilanjutkan tindakan pidana hukum. (*)
Laporan Novia Suhari