FORUM KEADILAN – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menghadapi sidang vonis pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu, 15/2/2023.
Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak menghadiri persidangan dan mengungkap harapannya untuk vonis Eliezer.
Rosti mengapresiasi kejujuran yang disampaikan Eliezer selama persidangan, dan berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil.
“Buat Bharada E semoga majelis hakim memberikan vonis yang adil, dia masih muda, semoga kejujuran dia dalam persidangan menjadi pertaubatan yang diterima Tuhan,” kata Rosti kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu, 15/2.
“Kami hadir di persidangan, duduk paling depan, fokus agar hati hakim terketuk untuk memberikan vonis yang adil,” tutur Rosti.
Rosti mengatakan, keluarga Yosua telah memaafkan Eliezer karena telah meminta maaf secara langsung dan mengakui perbuatannya dengan kejujuran selama persidangan.
“Dalam semua agama diajarkan untuk saling memaafkan, biar maaf kami ini membawa yang terbaik buat masa depan Bharada E dalam perkataan jujur atas perbuatannya. Semoga dari hati yang tulus yang benar-benar diakui dalam persidangan terlebih di hadapan Tuhan,” ujar Rosti.
“Kita harapkan kebaikan untuk cita-citanya, masa depannya, karena Bharada E masih muda, masih lugu, masih polos,” imbuhnya.
Namun, Rosti tetap menyerahkan putusan hukuman Eliezer kepada majelis hakim.
“Untuk Eliezer biarlah majelis hakim yang menentukan. Kami sudah memaafkan Bharada E atas permintaan maafnya yang tulus kepada kami dan kejujurannya dalam persidangan. Kami berharap tidak ada lagi anak-anak muda atau manusia yang dimanfaatkan oknum polisi yang jahat, yang memanfaatkan kekuasaan dan jabatannya,” tutup Rosti.
Kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak juga mengharapkan Eliezer mendapatkan putusan yang adil.
“Saya berharap dalam upaya proses hukum berikutnya, majelis hakim terketuk hatinya dan pikirannya untuk memberi vonis yang adil,” tukasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa.
Dalam tuntutannya itu, jaksa menilai Eliezer terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Sedangkan hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.
Sementara itu, terdakwa lain di kasus pembunuhan Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah lebih dulu menghadapi sidang vonis.
Ferdy Sambo divonis pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 12 tahun penjara. Keempat terdakwa tersebut mendapat vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.*
Laporan As’ad Syamsul Abidin