Kuat Ma’ruf Dituding Sengaja Tutup Pintu agar Suara Penembakan Tak Terdengar

FORUM KEADILAN – Hakim Morgan Simanjuntak mengungkapkan terdakwa Kuat Ma’ruf sengaja menutup pintu depan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14/2/2023.
Tindakan yang dilakukan Kuat Ma’ruf ini dinilai sebagai upaya agar penembakan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak terdengar.
Pada persidangan tersebut, Hakim Morgan juga mengatakan keterlibatan Kuat Ma’ruf dimulai saat adanya kejadian di Magelang, Jawa Tengah.
Usai kejadian di Magelang, mantan asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo juga turut mengancam korban Yosua dengan pisau.
Ketika di rumah dinas di Duren Tiga, Morgan mengatakan, Kuat bertemu Sambo di lantai tiga.
Kuat sengaja menutup pintu rumah Sambo.
Menurut Morgan, tindakan ini dilakukan oleh Kuat agar penembakan terhadap Yosua tak terdengar.
Ia menilai tindakan Kuat janggal lantaran menutup pintu rumah Sambo menjadi tugas ART Diryanto alias Kodir.
“Setelah mendapatkan laporan dari Kodir bahwa rumah Duren Tiga telah bersih, (Kuat) menutup pintu rumah bagian depan supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terlalu terdengar, padahal untuk menutup pintu adalah tugasnya Kodir,” ungkap Morgan.
Selain itu, Kuat juga dituding ikut menutup akses jalan keluar rumah dinas bagian depan agar Yosua tak bisa melarikan diri.
Lebih lanjut, Kuat disebut terlibat membawa Yosua ke tempat penembakan.
Kuat berdiri di barisan kedua bersama terdakwa lain, yakni Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.
Selanjutnya, Eliezer dan Sambo menembak ke bagian dada dan kepala belakang Yosua.
Tindakan Kuat ini menunjukkan adanya kesengajaan untuk menghilangkan nyawa Yosua.
Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Kuat Ma’ruf pun divonis 15 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel pada Selasa, 14/2/2023.*