Dilaporkan ke DKPP, Anggota KPU Sulut Bantah Manipulasi Data Parpol

Anggota KPU Kepulauan Sangihe beberkan kecurangan Pemilu di DKPP
Anggota KPU Kepulauan Sangihe beberkan kecurangan Pemilu di DKPP | Merinda Faradianti

FORUM KEADILAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait intimidasi verifikasi parpol pada Selasa, 14/2/2023.

Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba melalui kuasa hukumnya Alghiffari Aqsa menghadirkan saksi Yessi Momonggan.

Bacaan Lainnya

Jeck Stephen Seba mengadukan Anggota KPU Sulawesi Utara karena diduga memanipulasi data berita acara verifikasi partai politik dalam Sipol pada kurun waktu 7 November sampai 10 Desember 2022.

Manipulasi data itu diduga dilakukan untuk mengubah status Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Buruh yang awalnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Pihak KPU Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Sangihe membantah tuduhan tersebut.

Ketua KPU Sulut Meidy Yafeth Tinangon sebagai teradu I mengatakan pertanyaan yang disampaikan pengadu sudah disampaikan secara tertulis pada sidang berikutnya.

“Terkait dengan keterangan tanggal 7 November karena pihak terkait melaksanakan perjalanan tidak pada konteksnya menerangkan kejadian yang dia sendiri tidak ada di empat,” sebutnya.

Kemudian, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut  Salman Saelangi sebagai teradu III menambahkan pendapat pihak pengadu seperti keluar dari objek yang sedang dibahas.

“Kami sebenarnya tanggal 7 ada di KPU Provinsi Sulawesi Utara dan kamilah yang mengetahui kondisi persis. Sebenarnya ada komunikasi yang tidak baik dan terjadi perdebatan grup. Dari tanggal 6, dalam rekap provinsi terdapat perbedaan pendapat karena ada kondisi yang diketahui pengurus partai Gelora di 5 kabupaten TMS di Sipol, ternyata pada kondisi real kita sudah melakukan verifikasi sehingga sudah MS,” jelasnya.

Ia melanjutkan, seharusnya pihak pengadu secara kolektif harus menginformasikan ke pengurus KPU RI terkait hal tersebut.

“Saya menilai ada komunikasi yang tidak nyaman harusnya diselesaikan di pleno tanggal 6 November. Penggunaan Sipol ada autoriti masing-masing tidak bisa diintervensi admin provinsi. Saya rasa kami tidak punya kewenangan terhadap Sipol kabupaten kota,” tutupnya.(*)

 

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait