FORUM KEADILAN – Sopir keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf divonis hukuman pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Selasa, 14/2/2023, siang.
Majelis hakim menyatakan, Kuat terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Noviansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin, 14/2/2023.
Majelis hakim menjelaskan, hal yang memberatkan Kuat ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.
“Terdakwa memberikan jawaban yang berbelit-belit di persidangan, berlaku tidak sopan dan dianggap meremehkan kehormatan sidang,” imbuhnya.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf.
Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani putusan.
Sambo divonis dengan hukuman pidana mati. Vonis tersebut lebih berat dari tuntunan jaksa, yakni berupa pidana seumur hidup.
Sementara itu, Putri Candrawathi dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.*
Laporan As’ad Syamsul Abidin