Sabtu, 05 Juli 2025
Menu

Vonis 20 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Hal yang Beratkan Putri Candrawathi

Redaksi
Putri Candrawathi
Putri Candrawathi dalam sidang pembacaan duplik, Kamis, 2/2/2023. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim menyatakan tidak ada pertimbangan untuk meringankan vonis 20 tahun bagi Putri Candrawathi.

Pernyataan itu disampaikan Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 13/2/2023.

Hakim Alimin juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan vonis istri Ferdy Sambo tersebut.

“Hal yang memberatkan, terdakwa seorang istri Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus pusat Bhayangkari, sebagai bendahara umum seharusnya dapat menjadi teladan dan menjadi contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami,” ucap Alimin.

Lebih lanjut, Hakim Alimin menyebut bahwa perbuatan Putri Candrawathi mencoreng nama baik organisasi para istri polisi Bhayangkari.

Selain itu, Hakim Alimin mengungkapkan jika dalam proses persidangan Putri Candrawathi kerap mengemukakan pernyataan yang berbelit-belit dan tidak berterus terang.

“Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik material maupun moril bahkan pemutus masa depan banyak personel anggota kepolisian,” ungkap Hakim Alimin.

Berdasarkan hal memberatkan dan tidak adanya hal meringankan, majelis hakim memvonis Putri Candrawathi 20 tahu penjara atas tewasnya Brigadir J.

Hakim juga menganggap Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perencanaan pembunuhann bersama-sama dengan Ferdy Sambo atau suaminya yang lebih dulu divonis mati.*