Selasa, 15 Juli 2025
Menu

Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu Ratusan Ribu Lembar Dolar Amerika di Bekasi

Redaksi
Kasus uang palsu di Bekasi
Kasus uang palsu di Bekasi | Forum/Merinda Faradianti
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus YH pengedar uang palsu yang melakukan aksinya di Kantor Bank Mandiri Cabang Bekasi, Menara Mandiri Summarecon, Kota Bekasi.

Tersangka YH ditangkap setelah menyuruh Y dan H untuk menyetor uang dollar Amerika Serikat (USD) di bank Mandiri.

“Unit Krimus mendapatkan informasi dari pihak bank Mandiri cabang Bekasi bahwa pada tanggal 11 Oktober 2022 ada dua orang nasabah yang akan menyetorkan uang dengan menggunakan box stainless yang berisi USD,” kata Kombes Trunoyudo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 10/2/2023 siang.

Ia menerangkan, saat Y dan H menyerahkan uang, teller bank Mandiri melakukan penghitungan dengan mesin detektor valuta asing. Hasilnya, dalam 100 lembar mata uang asing terdapat satu lembar asli. Kemudian sisanya diragukan keasliannya.

Kombes Trunoyudo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya
Kombes Trunoyudo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya | Forum/Merinda Faradianti

“Kemudian pihak bank memberi tahu nasabah bahwa perhitungannya ditunda untuk dicek keaslian uangnya. Setelah dicek terdapat 108.668 lembar uang pecahan $100 dengan rincian 49 diverifikasi asli dan 108.619 diragukan keasliannya,” jelasnya.

Pada tanggal 26 Januari 2023 nasabah tersebut diamankan ke Kantor Polres Metro Bekasi Kota dengan barang bukti 90 ribu lembar pecahan uang $100 yang diragukan keasliannya.

Menurut pengakuan tersangka, ia memperoleh pecahan $100 dengan cara membeli dari akun Shopee dengan alamat toko online yang tidak terdaftar.

“Barang bukti yang kami sita ada 49 lembar USD asli, 108.619 USD yang diragukan keasliannya. Lalu, dua box stainless, satu lembar surat keterangan dari bank Mandiri. Kemudian, satu lembar surat jalan, satu lembar surat tanda terima uang, satu buah handphone merk Samsung Galaxy S22 Ultra, akun Shopee, dan satu bendel surat perjanjian kerjasama,” jelasnya.

Tersangka diancam dengan pidana pasal 244 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun. (*)

 

Laporan Merinda Faradianti