Kamis, 03 Juli 2025
Menu

Kapolri Disurati Firli Agar Tarik Karyoto dan Endar Prihantoro dari KPK

Redaksi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo disurati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Isi suratnya, Firli merekomendasikan agar Sigit menarik dua pejabat KPK.

Sigit membenarkan adanya surat tersebut. Sigit mengatakan, dalam surat itu, Firli merekomendasi agar Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Prihantoro ditarik dari KPK dan kembali ke institusi Polri.

“Iya memang betul ada, namun demikian tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada,” kata Sigit kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis, 9/2/2023.

Kendati demikian, alumnus Akademi Kepolisian angkatan 1991 itu masih enggan membuka keterangan lebih lanjut ihwal surat rekomendasi tersebut. Sigit bilang, pihaknya akan membahas hal itu di dalam rapat. “Nanti akan kita rapatkan,” singkatnya.

Sementara itu, pihak KPK juga telah mengakui ada surat rekomendasi kepada Kapolri. Namun, surat itu ihwal usul promosi kenaikan jabatan Karyoto dan Endar Priantoro. Pengiriman surat dilakukan pada awal November 2022.

“Benar berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, 9/2.

Ali Fikri bilang, ihwal surat rekomendasi itu tak ada sesuatu yang aneh, dan tidak terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Karyoto dan Endar dinilai berhak mendapatkan pengembangan karir setelah berkarir di KPK.

“Didasari karena perlu ada pengembangan karir dari setiap pegawai negeri yang di pekerjakan di KPK termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya,” terang Ali.

Diketahui, Karyoto menjabat Deputi Penindakan KPK sejak 14 April 2020. Jabatan terakhir jenderal bintang dua tersebut adalah Wakil Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sedangkan Endar Priantoro dilantik sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada 14 April 2020, setelah dinyatakan lolos proses seleksi melalui Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1178/IV/KEP./2020.

Belakangan, Karyoto dan Endar Priantoro dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan melawan perintah atasan. Keduanya diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait penyelidikan dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.*