FORUM KEADILAN – Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih dilaporkan warga atas ulahnya mematok hingga memasang pos di lahan yang ia klaim sebagai miliknya.
Perbuatan itu ia lakukan pada Selasa, 31/1/2023 lalu.
Seorang warga Jatiwarna, Bekasi, Soraya pun membeberkan kejadian tersebut.
Soraya mengaku merasa ketakutan dan gemetar karena Madih mematok tanah di depan kamarnya persis.
“Saya takut banget karena memang banyak sekali dia juga enggak ngomong apa-apa,” ujar Soraya.
Ia juga menyebut bahwa Madih mengkalim tanah seluas 100 meter sebagai miliknya hingga memasang patok di lokasi tersebut.
Tak hanya itu, Madih juga mendirikan sebuah posko.
“Sudah matok selesai, enggak lama sekitar 20 menit balik lagi membawa balai-balai posko sama spanduk besar,” tambahnya.
Soraya berujar Madih dan rombongan tak sampai masuk ke rumah, namun ia merasa ketakutan dan tak bisa berbuat apa-apa.
Usai aksi Madih mematok tanah, warga Jatiwarna telah melaporkannya ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Diketahui bahwa aksi Madih dilakukan dengan menggunakan pakaian dinas Polri.
“Pengaduan kepada Bripka Madih karena telah memasuki pekarangan tanpa izin dan memasang patok dan pos di depan rumah warga kami,” kata Ketua RW 03 Jatiwarna, Nur Asiah.
Bripka Madih Laporkan Kasus Sengketa Tanah
Sebelumnya, Madih telah melaporkan soal sengketa lahan di Bekasi ke Polda Metro Jaya pada 2011.
Menurut Madih tanah itu telah dikuasai oleh sebuah perusahaan.
Tanah yang diklaimnya sebagai milik orang tuanya itu dibeli dengan cara melawan hukum, yakni beberapa akta jual beli yang tidak sah karena tidak disertai cap jempol.
“(Tahun) 2011 itu setelah pemeriksaan berkas-berkas, kita sangkal di situ ada surat pernyataan bahwa tempat yang ditempati itu dibeli dari calo-calo. Terus ada akta-akta yang nggak (dicap) dijempol. Ini kan murni kekerasan, penyerobotan, kok bisa timbul akta?” kata Madih.*