FORUM KEADILAN – Empat orang penyelenggara Pemilu di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, mendapatkan sanksi pemberhentian sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dua di antaranya merupakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tolikara.
Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito mengatakan, keempatnya dijatuhi sanksi lantaran dinilai tak serius dalam mengurus pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu disampaikan Heddy dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 1/2/2023.
Heddy menerangkan, keempat anggota penyelenggara Pemilu tersebut menerima gaji ganda yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu I Jundi Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II Elmus Wanimbo, dan Teradu III Antonius Rumwarin selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara,” kata Heddy.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu IV Daniel Jingga selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara,” lanjutnya.
Pemberhentian sementara tersebut berlaku selama 30 hari kerja, sampai diterbitkannya surat keputusan pemberhentian sementara sebagai ASN dan pengembalian gaji ke kas negara.
Adapun kasus tersebut mencuat, berawal sejak para teradu diangkat sebagai penyelenggara Pemilu. Keempat orang itu berstatus PNS Pemerintah Kabupaten Tolikara.
“Jundi Wanimbo (Teradu I), Elmus Wanimbo (Teradu II), dan Antonius Rumwarin (Teradu III) diangkat menjadi Anggota KPU Kabupaten Tolikara pada 18 Januari 2019. Sementara, Daniel Jingga (Teradu IV) diangkat menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara pada 13 Agustus 2019,” kata Heddy.
Heddy mengatakan, sampai perkara Nomor 34-PKE-DKPP/X/2022 disidangkan DKPP, para teradu belum mendapatkan cuti PNS di luar tanggungan negara.
Saat sidang yang digelar 28 November 2022, Elmus Wanimbo dan Antonius Rumwarin mengatakan telah mendapatkan cuti di luar tanggungan negara berdasar SK Bupati Tolikara Nomor SK 880/189/BUP/2020 dan 880/190/BUP/2020 tertanggal 21 Juli 2020. Namun, ternyata keduanya masih mendapatkan gaji sebagai PNS.
Heddy bilang, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tolikara dalam sidang yang diadakan 28 November 2022 mengungkapkan, Elmus dan Antonius masih mendapatkan gaji sebagai PNS lantaran pihak BKD tidak pernah menerima keputusan pemberhentian sementara keduanya sebagai PNS. *