Eks Panglima GAM Izil Azhar Resmi Ditahan KPK Terkait Korupsi Dermaga Sabang

Izil Azhar
Izil Azhar menggunakan rompi tahanan KPK tertunduk saat disapa awak media. | ist

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Panglima Gabungan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar, buronan kasus korupsi dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh.

Izil Azhar ditangkap pada Selasa, 24/1/2023, setelah buron selama empat tahun. Izil bakal menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama.

Bacaan Lainnya

“Tim penyidik menahan tersangka IA (Izil Azhar) untuk 20 hari pertama terhitung mulai 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu, 25/1/2023.

Kasus yang menjerat Izil Azhar berawal pada 2007-2012, saat Irwandi yang menjabat Gubernur Aceh melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh dengan biaya dari APBN.

Ketika proyek berjalan, Irwandi diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan pengamanan dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

“Terkait penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf kemudian turut serta mengajak tersangka IA (Izil Azhar) sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid,” papar Johanis.

Johanis menyebut, Izil menjadi perantara penerimaan gratifikasi yang diterima Irwandi sejak 2008 hingga 2011. Izil menjadi orang kepercayaan Irwandi karena sebelumnya pernah menjadi bagian dari tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.

“Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga total berjumlah Rp32,4 miliar,” ucap Johanis.

Adapun lokasi penyerahan uang terjadi di kediaman Izil dan di jalan di depan Masjid Raya Baiturahman, Kota Banda Aceh. Johanis mengatakan uang gratifikasi sejumlah Rp32,4 miliar itu dipergunakan untuk dana operasional Irwandi dan turut dinikmati Izil.

“Mengenai sumber uang yang diserahkan Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamiddiduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunandermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhanbebas Sabang Aceh,” kata Johanis.

Atas perbuatannya, Izil disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sejumlah orang sudah divonis dalam kasus ini, yaitu Heru Sulaksono (mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara), Ramadhani Ismy (mantan PPK), Ruslan Abdul Gani (mantan kepala BPKS sekaligus KPA), Teuku Syaiful Ahmad (unfit to trial/dilimpahkan ke Kejagung untuk digugat perdata TUN), serta 2 korportasi yaitu PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.

Sementara itu, Irwandi Yusuf telah divonis 7 tahun penjara. Diketahui, saat ini dia telah bebas bersyarat.*