FORUM KEADILAN – Setelah menjadi buronan selama empat tahun, eks panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar akhirnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Izil merupakan salah satu tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Dermaga Sabang yang juga melibatkan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
“Benar, Selasa, 24 Januari 2023 dengan bantuan tim dari Polda Aceh, tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar. DPO sejak 30 November 2018 dimaksud ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 24/1/2023.
2_”Sebelumnya koordinasi antara tim KPK dan Polda Aceh sudah dilakukan sejak Desember 2022,” imbuhnya.
Izil Azhar diketahui sebagai mantan Panglima GAM. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Irwandi lantaran diduga menerima gratifikasi total Rp 32,45 miliar. Izil sudah dua kali dipanggil penyidik tetapi mangkir.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara ini berawal dari penyidikan KPK pada korupsi pembangunan dermaga yang dibiayai APBN 2006-2011 itu pada 2013. Nilai total proyek itu Rp 793 miliar.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara Rp 313 miliar karena adanya penyimpangan dalam proyek itu.
Sejumlah orang sudah divonis dalam kasus ini, yaitu Heru Sulaksono (mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara), Ramadhani Ismy (mantan PPK), Ruslan Abdul Gani (mantan kepala BPKS sekaligus KPA), Teuku Syaiful Ahmad (unfit to trial/dilimpahkan ke Kejagung untuk digugat perdata TUN), serta 2 korportasi yaitu PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.
Sementara itu, Irwandi Yusuf telah divonis 7 tahun penjara. Diketahui, saat ini dia telah bebas bersyarat.*