Jumat, 04 Juli 2025
Menu

FSGI Apresiasi Agnes Mo soal Video Dance Sport SMPN 1 Ciawi

Redaksi
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti.
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengapresiasi artis Agnes Mo yang mendukung kreativitas dengan melakukan gerakan menari dari siswa SMPN 1 Ciawi.

“FSGI mengapresiasi Agnes Mo dan menilai bahwa Agnes  lebih memiliki persfektif anak  dan paham bahwa hak anak untuk berkreasi sesuai bakat, minat dan potensi harus didukung dan difasilitasi karena amanat Undang Undang Perlindungan Anak. Harusnya KPAI yang terdepan dalam hal ini, bukan malah Agnes Mo,” kata Sekjen FSGI Heru Purnomo dalam keterangan tertulis, Kamis, 19/1/2023.

Kegiatan siswa ini viral dalam sebuah video yang menggambarkan 2 orang peserta didik, laki-laki dan perempuan (berjilbab) tampak menari dengan sangat energik seperti gerakan dansa.  Saat melakukan gerakan dansa tersebut terlihat banyak sekali peserta didik  berseragam putih biru (SMP) yang duduk di lapangan atau halaman sekolah untuk  menyaksikan kebolehan berdansa dua temannya, bahkan tampak sangat menikmati tarian yang disuguhkan.

Video yang viral tersebut kemudian menimbulkan pro-kontra. Yang kontra, menuding bahwa tarian kedua siswa dianggap budaya asing yang dapat merusak mental bangsa. Namun yang pro berpendapat, yang dilakukan kedua peserta didik tersebut sangat mengagumkan karena gerakannya sulit namun terlihat demikian indah.

Salah satu yang mendukung adalah aktris dan penyanyi papan atas, yaitu Agnes Mo.  Agnes menuliskan dukungannya di Instagram (IG) dan menyatakan ingin bertemu kedua anak yang menari dalam video tersebut.

Agnes juga memention IG SMPN  1 Ciawi untuk terus mendukung kedua siswanya yang video dansanya viral.

FSGI juga mengapresiasi MendikbudRistek Nadiem Makarim yang telah memberikan dukungan secara terbuka di semua  Media Sosial dan Website laman resmi KemendikbudRistek bagi 2 peserta didik SMPN 1 Ciawi yang telah mengukir prestasi sebagai atlit Dance Sport.

FSGI menilai dukungan Mas Menteri sejalan dengan program Kurikulum Merdeka yang  dicanangkan KemendikbudRistek.

“Dalam Program Kurikulum Merdeka, diantaranya adalah  memastikan bahwa letak keunggulan sekolah bukan lagi capaian akademiknya. Tapi selain transformasi sekolah digital, juga sekolah dg kekhasan atau keunggulan tertentu,” kata Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti.

Retno mengatakan  dance sport semestinya dapat dijadikan sebagai  salah satu keunggulan Ekstrakurikuler di SMPN 1 Ciawi. Sebab, keunggulan sekolah ditentukan oleh tata kelola, manajemen sekolah, sarana prasarana, dan kolaborasi baik intern atau eksteren. “Meski di sekolah tidak memiliki pelatih dance sport, dapat bekerjasama dengan sanggar dance sport untuk memfasilitasi minat dan bakat peserta didiknya,” ujar Retno.

FSGI Dukung SMPN 1 Ciawi

FSGI pula memberikan dukungan kepada SMPN 1 Ciawi yang telah memfasilitasi 2 peserta didiknya menampilkan kemampuannya berdansa di hadapan peserta didik lainnya di lingkungan sekolah. Hal ini dinilai FSGI sebagai ungkapan rasa bangga pihak sekolah terhadap 2 anak didiknya yang merupakan atlet berprestasi. Kedua siswa bahkan medali Emas dan Perak dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat tahun 2022 untuk cabang olahraga Dance Sport.

Selain menghibur seluruh peserta didik di SMPN 1 Ciawi, kata Retno, sekolah kemungkinan besar ingin mengapresiasi  prestasi 2 anak didiknya tersebut  dan hal ini juga akan menjadi stimulus bagi peserta didik lain untuk berprestasi meski di bidang yang berbeda sesuai bakat, minat dan potensinya.

“Dalam hal ini, SMPN 1 Ciawi sudah melaksanakan   Pasal 12  UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem  Pendidikan nasional, yang prinsipnya mewajibkan Satuan Pendidikan  memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan minat, bakat, potensi dan kemampuan peserta didik  untuk tercapainya tujuan Pendidikan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ucap  Retno.

Retno menambahkan Pasal 12 UU Sisdiknas juga sejalan dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya pada Pasal 1 angka 2 disebutkan bahwa  “Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”*