KPPU Sidangkan Dugaan Persekongkolan Tender Revitalisasi Taman Ismail Marzuki

KPPU
KPPU menggelar sidang dugaan persekongkolan tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki. | dok. KPPU

FORUM KEADILAN – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara dugaan persekongkolan tender pada revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III atau pengerjaan interior. Sidang berlangsung secara hybrid di Kantor KPPU Jakarta, pada Senin, 16/1/2023.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima FORUM, sidang Majelis Komisi perdana untuk perkara ini diawali dengan pembacaan dan penyerahan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU kepada para terlapor yang diduga melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Bacaan Lainnya

Perkara yang berasal dari laporan publik ini melibatkan tiga terlapor. Ketiganya adalah pelaksana tender, yakni PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (sebagai Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (Terlapor III).

Terlapor II dan Terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PPJAKON. Pada Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas kasus ini, semua terlapor hadir dengan diwakili oleh kuasa hukum Terlapor.

Investigator Penuntutan KPPU menilai bahwa telah terjadi upaya bersekongkol yang dilakukan oleh Terlapor I dengan cara membatalkan tender pertama pada tanggal 21 Juni 2021.

Tindakan pembatalan tender dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai perbuatan bersekongkol. Pembatalan tender tanpa alasan yang jelas dan transparan pun dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan peserta tender, sehingga seluruh unsur pelanggaran terpenuhi.

Adapun sidang berikutnya akan digelar pada 24/1/2023 di Kantor Pusat KPPU dengan agenda penyerahan tanggapan Terlapor terhadap LDP. Untuk mengikuti persidangan lanjutan ataupun mengetahui jadwal sidang berbagai perkara di KPPU dapat diperoleh melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/. *