Kemenag Sudah Buat Aturan Larangan Tempat Ibadah Jadi Lokasi Kampanye

Menag Yaqut Cholil Qoumas. | Ist

FORUM KEADILAN – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya telah membuat aturan agar tempat ibadah tidak dijadikan lokasi kampanye saat Pemilu. Dia juga meminta pengurus tempat ibadah tidak mengizinkan kegiatan politik praktis.

“Jadi kalau secara regulasi kita sudah membuat peraturan agar rumah ibadah tidak digunakan sebagai tempat untuk melakukan konsolidasi politik,” ujar Yaqut kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 14/1/2023.

Bacaan Lainnya

Menurut Menag, butuh kesadaran bersama, baik seluruh masyarakat maupun para pengurus rumah ibadah, agar mereka juga menahan diri untuk tidak memberikan kesempatan kepada siapa pun untuk menggunakan tempat ibadah untuk alat sebagai konsolidasi politik praktis, tidak memberikan kesempatan ke siapa pun untuk menggunakan rumah ibadah sebagai alat untuk konsolidasi politik praktis,” tegas Yaqut.

Yaqut menekankan, orang yang merasa dekat dengan Tuhan tidak akan menjadikan agama sebagai alat politik. Dia juga yakin orang tersebut tak akan menggunakan tempat ibadah untuk lokasi kegiatan politik.

“Kalau kita sudah merasa dekat dengan Tuhan kita, kita tidak akan menggunakan agama sebagai alat politik, kita tidak akan menjadikan tempat-tempat ibadah sebagai alat-alat untuk kumpul, menggunakan kesempatan untuk melakukan kegiatan-kegiatan politik praktis,” ujarnya.

Dia menegaskan menjadikan agama sebagai sebagai alat politik akan memecah belah bangsa. Dia juga mengatakan orang yang dekat dengan Tuhan tidak akan menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian.

“Itu tidak akan memecah belah sesama kita, jika selalu ingat kepada Tuhan kita, merasa dekat dengan Tuhan kita, kita tidak akan menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian,” ujarnya.*