FORUM KEADILAN – Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dalam kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean. Selebgram tersebut dinyatakan bersalah lantaran telah memfitnah Sean.
Hakim Ketua Sutaji saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 12/1/2023, menyatakan terdakwa Ayu Thalia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dalam dakwaan pertama.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Sutaji.
Kendati demikian, hakim memutuskan Ayu Thalia tak perlu menjalani hukuman pidana penjara tersebut. Hakim memutuskan untuk memberi Ayu Thalia masa percobaan selama 10 bulan.
“Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir,” ungkap hakim.
Ayu Thalia sebelumnya dituntut 7 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean. Ayu dinilai melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP, karena dianggap melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan Sean.
“Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili perkara; menyatakan Terdakwa Ayu Thalia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum, dengan lisan atau dengan tulisan, dalam hal diperbolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahuinya,” demikian bunyi tuntutan jaksa dilansir di SIPP PN Jakarta Utara, Rabu, 30/11/2022, lalu.
Kasus tersebut berawal pada 27/8/2021 lalu, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara dengan nomor laporan Nomor: LP/B/147/VIII/2021/SPKT/Polsek Metro Penjaringan. Laporan itu terkait tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan Nicholas Sean terhadap Ayu Thalia.
Setelah itu, Ayu Thalia mengunggah di Instagram Story-nya di akun @thata_anma, menunjukkan luka lecet pada bagian lutut kaki sebelah kiri dan luka lecet pada bagian tulang kering kaki sebelah kanan.
Bermula dari unggahan Instagram Story itu, banyak media yang melakukan direct message (DM) menanyakan terkait luka tersebut untuk meminta terdakwa menjelaskan.
Lantas, Ayu menyebut luka tersebut sesuai dengan laporannya di Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara, hingga akhirnya banyak pemberitaan dari media massa terkait dengan laporan terdakwa di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.
Sean menegaskan bahwa laporan Ayu tidak benar. Sean mengklaim tidak pernah melakukan perbuatan penganiayaan seperti yang Ayu Thalia tuduhkan. Hingga akhirnya Sean melaporkan balik Ayu Thalia pada 31/8/2021 lalu. *