Bawaslu Wanti-wanti ASN Soal Pose Foto dengan Jumlah Jari

Bawaslu
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mewanti-wanti ASN soal pose foto saat kegiatan diskusi bertajuk Catatan Kinerja Pengawasan Pemilu tahun 2022 dan Proyeksi Tahun 2023 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 5/1/2023. | ist

FORUM KEADILAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mewanti-wanti para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga penyelenggara Pemilu agar tak melakukan pose-pose foto dengan jari yang menunjukkan jumlah atau angka.

Hal itu lantaran, jumlah jari dapat ditafsirkan sebagai dukungan ke peserta pemilu tertentu. Padahal, ASN wajib menjaga netralitas saat pemilu.

Bacaan Lainnya

“Untuk teman-teman di penyelenggara Pemilu hati-hati. Hati-hati loh kalau begini (menunjukan jempolnya), karena ini bisa satu, ini menjadi dua, ini menjadi tiga. Nah, kami harapkan, pose, poster dan sebagainya sudah hilang. Karena sudah ada peserta pemilu,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di kantornya, Kamis, 5/1/2023.

ASN, kata Bagja, dalam setiap tindakannya dapat dikategorikan sebagai dukungan kepada peserta pemilu. Maka dari itu, ASN harus menahan diri dalam berpose, baik di kehidupan nyata maupun media sosial.

Nah kami mengingatkan teman-teman ASN dan penyelenggara pemilu jangan lupa. Penyelenggara Pemilu agar tidak melakukan pose-pose foto-foto, kecuali fotonya diambil sebelum penetapan peserta pemilu,” kata dia.

“Jadi ASN sekarang juga masang poster juga harus hati hati. Dua, misalkan di sampingnya calon dua, nah itu bisa dilaporkan. Kalau pun nanti teguran. Kadang-kadang kan lupa, disebut dua,” ujar Bagja.

Selain itu, Bagja juga mengimbau ASN untuk berhati-hati di media sosial. Dia menyebut pihaknya akan mengawasi betul terkait netralitas ASN di pemilu.

“Hati-hati juga sekarang, kemudian posenya dulu pak, di fotonya tahun 2022, sekarang di upload kembali nanti kita di media sosialnya. Karena dulu pernah ada laporan seperti itu padahal posenya seperti itu sebelum penetapan peserta pasangan calon,” ungkap Bagja.

Nah hati-hati bagi penyelenggara pemilu pose-pose. Jadi kami akan cek betul masalah-masalah seperti itu,” imbuhnya.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Melansir laman Sekretariat Kabinet RI, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.

ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.*

Pos terkait