FORUM KEADILAN – Skandal oknum jaksa berinisial MN (39) dengan seorang pengacara RM (30) berakhir damai. Suami oknum jaksa, VB, yang menggerebek istrinya di hotel pada malam tahun baru, Minggu, 1/1/2023, akan mencabut laporannya ke Polresta Bandar Lampung.
Hal itu diungkap Plh Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Ahmad Patoni. Dia menjelaskan pasca berita tersebut viral, pihak Kejati Lampung langsung memeriksa yang bersangkutan kemarin, Senin, 2/1/2023.
“Kemarin itu, pimpinan, dalam hal ini Kajati, Wakajati dan Aswas langsung memeriksa yang bersangkutan. Ini karena melihat berita yang viral, maka pimpinan gerak cerpat memanggil mereka. Namun karena ada kesepakatan berdamai itu dari keduanya. Dugaan (perzinahan) itu delik aduan, maka pihak pelapor dalam hal ini suami RM si VB nanti akan melakukan pencabutan laporan ke penyidik Polresta Bandar Lampung,” jelas Ahmad Patoni didampingi Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus, dan Kasi Intel Kejari Pesawaran, saat konferensi pers di ruangan Kasi Intel Kejati, Selasa, 3/1/2022.
Bahkan, Patoni mengungkap identitas pelapor dan terlapor adalah sama-sama jaksa. Pelapor bertugas di Kejaksaan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara. Sementara terlapor, merupakan jaksa di Kejari Pesawaran, Lampung.
“Ya benar keduanya suami istri adalah Jaksa. Pelapor itu Kasi Datun di Kejari Kolaka, sedangkan terlapor itu Kasipidum di Kejari Pesawaran,” terangnya.
Kendati demikian, saat ini Kejati Lampung masih terus melakukan pemeriksaan internal terhadap suami istri yang sama-sama jaksa tersebut, meskipun keduanya sepakat berdamai pasca penggerebekan tersebut. Selain itu pihak Kejati Lampung juga memeriksa pihak-pihak lainnya.
Terkait sanksi terhadap MN (39), Ahmad Patoni menegaskan ada beberapa sanksi, mulai dari ringan, berat dan bisa pencopotan jabatan dan hal tersebut tergantung pimpinan.
Terkait jika sampai terjadi lagi tentang dugaan perselingkuhan tersebut, Patoni menegaskan akan menjadi catatan pimpinannya.
“Yang jelas kita lihat itu seperti apa kejadiannya serupa jika kasus nya berat, maka pimpinan atau kejaksaan agung sanksinya berat bisa pencopotan jabatan, atau bisa lebih berat lagi lakukan pemecatan. Tapi sekali lagi itu keputusan di Kejagung,” tegasnya.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus menambahkan, antara Jaksa MN dan VB keduanya sepakat berdamai karena pertimbangan anak-anaknya masih kecil, dan keduanya masih saling cinta.
“Pelapor itu sepakat damai, mereka berpelukan dan menangis, karena mereka masih saling cinta,” kata dia.
“Saya juga minta supaya media menghormati keputusan mereka berdua berdamai. Karena keduanya masih saling cinta dan rujuk. Karena dalam rumah tangga itu yang namanya konflik itu hal biasa terjadi,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum jaksa perempuan berinisil MN (38) dan seorang pengacara berinisial RM (38) diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada malam tahun baru, Minggu, 1/1/2023, dini hari. Keduanya digerebek oleh polisi dan suami oknum jaksa, saat tengah berduaan di dalam kamar hotel berbintang di Jalan Kartini, Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, mulanya, suami oknum jaksa melapor ke Polresta Bandar Lampung ihwal skandal kedua orang tersebut. Lantas, pihak Polres langsung menuju hotel bersama suami oknum jaksa tersebut.
“Setibanya di depan kamar 216, dengan disaksikan pihak hotel, anggota bersama suami oknum jaksa tersebut kemudian masuk ke dalam kamar, oknum jaksa didapati sedang mengenakan baju daster berwarna putih bermotif garis-garis. Sementara teman prianya berada di atas kasur dengan memakai baju berwarna abu-abu dan tidak mengenakan celana,” papar Dennis.
Polisi dengan sigap mengamankan kedua pelaku, untuk mengantisipasi adanya keributan atau aksi main hakim di hotel tersebut.
“Guna mencegah hal yang tidak diinginkan, pasangan tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Kedua pelaku saat masih menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal Perzinahan. “Mereka masih diperiksa, kami terapkan Pasal 284 KUHP,” pungkas Dennis.*