FORUM KEADILAN – Oknum jaksa perempuan berinisil MN (38) dan seorang pengacara berinisial RM (38) diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada malam tahun baru, Minggu, 1/1/2023, dini hari. Keduanya digerebek oleh polisi dan suami oknum jaksa, saat tengah berduaan di dalam kamar hotel berbintang di Jalan Kartini, Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, mulanya, suami oknum jaksa melapor ke Polresta Bandar Lampung ihwal skandal kedua orang tersebut. Lantas, pihak Polres langsung menuju hotel bersama suami oknum jaksa tersebut.
“Setibanya di depan kamar 216, dengan disaksikan pihak hotel, anggota bersama suami oknum jaksa tersebut kemudian masuk ke dalam kamar, oknum jaksa didapati sedang mengenakan baju daster berwarna putih bermotif garis-garis. Sementara teman prianya berada di atas kasur dengan memakai baju berwarna abu-abu dan tidak mengenakan celana,” papar Dennis.
Polisi dengan sigap mengamankan kedua pelaku, untuk mengantisipasi adanya keributan atau aksi main hakim di hotel tersebut.
“Guna mencegah hal yang tidak diinginkan, pasangan tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Kedua pelaku saat masih menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal Perzinahan. “Mereka masih diperiksa, kami terapkan Pasal 284 KUHP,” pungkas Dennis.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, saat ini pihaknya tengah menelusuri terkait kebenaran informasi yang sudah beredar di pemberitaan media massa. Namun pihaknya sangat menyayangkan jika hal itu benar terjadi.
“Kalau memang betul hal itu terjadi, kami menyayangkan, tapi dalam hal ini kami Kejati Lampung, akan mengambil sikap terkait pemberitaan yang sudah beredar untuk kebenarannya,” kata Made saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Senin, 2/1/2023.
Informasi yang dihimpun, oknum Jaksa berinisial MN tersebut bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Pesawaran maupun pelapor.*