FORUM KEADILAN – Partai Ummat resmi menjadi peserta Pemilu 2024 setelah lolos verifikasi faktual perbaikan.
Hal tersebut diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam acara rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan nomor urut Partai Politik peserta Pemilu sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu RI terhadap Partai Ummat, di Ruang Sidang KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada, Jumat sore, 30/12/2022.
Komisioner KPU Idham Holik dalam rapat mengatakan hasil rekapitulasi perbaikan Partai Ummat di dua Provinsi.
“Pertama, untuk provinsi NTT Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota sedangkan syarat minimal 17. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat,” kata Idham
“Untuk Sulut, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten kota sedangkan syarat minimal 11. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat,” imbuhnya
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menambahkan setelah pembacaan hasil verifikasi, langsung dilakukan penandatanganan berita acara.
“Telah dibacakan hasil verifikasi pasca putusan bawaslu dan seperti yang kita ketahui status partai ummat telah memenuhi syarat dan akan dilakukan penandatanganan berita acara,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya Partai Ummat menggugat Putusan KPU kepada Bawaslu yang menyatakan partai nya tidak memenuhi syarat untuk menjadi partai peserta Pemilu 2024.
Dengan keluarnya putusan ini, selanjutnya Partai Ummat menjadi Partai Nasional ke-18 yang lolos sebagai peserta Pemilu. *
Laporan Ade Feri Anggriawan