Penyerahan Dukungan Bakal Calon DPD 4 DOB Papua Dimulai 26 Desember

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari | Ist

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari meneken Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2022 tentang pencalonan anggota DPD di 4 provinsi anyar, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Beleid ini akan melengkapi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan anggota DPD secara umum, yang ketika itu diteken sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu soal penyelenggaraan pemilu di 4 daerah otonomi baru (DOB) itu.

Bacaan Lainnya

“Para bakal calon DPD RI di 4 DOB Papua tersebut sudah dapat mulai menyerahkan formulir syarat minimal dukungan calon DPD pada tanggal 26 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan pada Senin, 19/12/2022.

Ini artinya, penyerahan syarat minimal dukungan bagi bakal caleg DPD di 4 DOB Papua dilangsungkan belakangan ketimbang daerah lain. Bagi caleg DPD di 34 provinsi, penyerahan ini sudah dimulai sejak 16 hingga 29 Desember 2022.

Idham berharap, KPU provinsi beserta sekretariatnya di 4 DOB itu sudah dapat dibentuk sebelum 26 Desember 2022 agar dapat melayani penyerahan syarat minimal dukungan tadi.

“KPU sedang mempersiapkan Peraturan KPU tentang pembentukan KPU Provinsi di 4 DOB tersebut,” ujar Idham.

Dalam Pasal 10A Perppu Pemilu, KPU juga berwenang menerbitkan peraturan sendiri untuk seleksi anggota mereka di 4 DOB itu.

Selama kantor dan kesekretariatan KPU provinsi di 4 DOB tersebut belum terbentuk, maka tugas dan wewenangnya untuk sementara ditangani KPU RI.*