Presiden Terbitkan Perppu Pemilu Akomodasi 4 Daerah Otonomi Baru di Papua

Presiden RI Joko Widodoi (Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden)

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pemilu, berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

Berdasarkan informasi yang diterima Selasa, 13/12/2022, Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bacaan Lainnya

Dalam Perppu ini diatur bahwa KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat daya. Aturan itu termaktub dalam Pasal 10A.

Bawaslu juga diatur untuk membentuk Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinisi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

KPU membutuhkan Perppu baru ini untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 di DOB Papua. Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari berharap Perppu ini terbit sebelum 14 Desember 2022. Kini, Perppu ini sudah terbit.

“Perlu perhatian bersama betapa pentingnya Perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di DOB Provinsi,” ujar Hasyim dalam keterangannya, Jumat, 9/12/2024 pekan lalu.

Jumlah Anggota DPR Bertambah 580 Orang

Dalam Perppu tersebut, jumlah anggota DPR bertambah menjadi 580 orang.

“Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh),” demikian isi asal 186 Perppu nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu.

Jumlah itu bertambah lima orang jika dibanding UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Pada UU tersebut, anggota DPR ditetapkan berjumlah 575 orang.

Selain jumlah anggota DPR, anggota DPD RI juga akan bertambah. Hal itu terjadi seiring bertambahnya jumlah provinsi di Indonesia dari 34 menjadi 38.

Tak ada perubahan jumlah anggota DPD dari tiap provinsi dalam Perppu Pemilu tersebut. Artinya, setiap provinsi akan diwakili oleh empat orang anggota DPD.

Artinya, akan ada 152 orang anggota DPD dari hasil Pemilu 2024.*

Pos terkait