Deddy Corbuzier Punya Hak Anggota TNI sebagai Letkol Tituler

Deddy Corbuzier.
Menhan Prabowo Subianto memberikan pangkat letnan kolonel (letkol) tituler Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier (INSTAGRAM DEDDY CORBUZER)

FORUM KEADILAN – Pemberian pangkat Letnan Kolonel Angkatan Darat oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mewajibkan artis Deddy Corbuzier terikat dengan hak dan peraturan militer.

“Karena pangkat tituler bersifat khusus dan temporer, maka selama pangkat itu disandang, dia mendapatkan beberapa hak sebagai anggota TNI,” kata Kepala Dinas TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari kepada detikcom, Minggu,  11/12/2022.

Bacaan Lainnya

Hamim menjawab pertanyaan apakah dengan menyandang pangkat Letkol Tituler membuat Deddy Corbuzier mendapatkan hak-hak sebagai anggota TNI atau tidak.

Ia membenarkan pemberian pangkat kepada Deddy merupakan rekomendasi Kemenhan dan disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Pembinaan kariernya, menurut dia, dalam ranah Kemenhan. “Khusus untuk DC, pembinaan karier dan profesinya ada di Kementerian Pertahanan,” katanya.

Baca juga:

Ribuan Obat tak Berizin Edar yang Punya Efek Halusinasi Disita Polisi 

KPK Bakal Panggil Penyuap AKBP Bambang Kayun di Luar Negeri

Ditanya lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban yang diterima Deddy Corbuzier sebagai bagian dari TNI AD, Hamim mengatakan itu menjadi ranah Kemenhan.

Ia tak menjelaskan secara detail terkait hak dan kewajiban yang diterima Deddy sebagai bagian dari TNI. “Ya normal sesuai pangkat dan jabatannya saja,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto memberikan pangkat letnan kolonel (letkol) tituler kepada artis Deddy Corbuzier.

Prabowo pernah menjadikan Deddy Corbuzier sebagai duta Komponen Cadangan (Komcad) TNI.

Deddy Corbuzier mengumumkan langsung penetapan dia sebagai duta Komcad TNI, melalui akun Instagramnya, @mastercorbuzier.

Dilihat dari unggahannya, pada Rabu, 12 Oktober 2021, Deddy mengunggah foto saat berhadapan dengan Prabowo. Prabowo mengenakan baju cokelat, sementara Deddy mengenakan pakaian loreng. Mereka berdua berpose hormat.

Deddy Corbuzier kini memiliki pangkat letkol tituler. Serupa dengan Duta Komcad, pangkat itu diberikan oleh Menhan Prabowo Subianto.

Deddy  mengatakan, pangkat itu disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

“Kebanggaan yang luar biasa, penerimaan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo. Yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa dan KASAD @dudung_abdurachman,” tulis Deddy dalam unggahannya.

Deddy Kehilangan Hak Pilih

Juru bicara (jubir) Menhan Prabowo Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan  Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas. Pangkay letkol tituler yang diterima Deddy juga bersifat sementara.

“Pangkat tituler itu diberikan bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya,” jelasnya dalam keterangannya, Sabtu, 10/12/2022.

Dahnil menjelaskan sejumlah alasan sehingga Deddy diberi pangkat letkol tituler AD, salah satunya karena kemampuan komunikasi pesulap mentalis tersebut.

“DC (Deddy Corbuzier) diberi kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di social media. Kemampuan dan performance DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI,” tambah dia.

Dahnil menjelaskan dasar hukum pemberian pangkat letkol tituler Deddy Corbuzier tersebut didasarkan pada PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 29 beserta penjelasannya; serta Perpang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI Pasal 35.*

Pos terkait