FORUM KEADILAN – Sebanyak 34 provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, kenaikan upah minimum tahun depan maksimal 10%.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengapresiasi penetapan UMP di 34 provinsi berjalan lancar.
“Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan,” kata Ida Fauziyah, melalui siaran pers, Selasa, 29/11/2022.
Data sementara, Provinsi Sumatera Barat dilaporkan mengalami kenaikan UMP tertinggi yakni mencapai 9,15%, di mana UMP 2022 sebesar Rp 2.512.539,00, naik menjadi Rp 2.742.476,00 pada tahun 2023.
Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Papua Barat yang hanya sebesar 2,56%. UMP tahun 2022 sebesar Rp 3.200.000,00, naik menjadi Rp 3.282.000.
Sedangkan, besaran UMP tertinggi saat ini tercatat masih dipegang oleh DKI Jakarta yaitu Rp 4.901.798,00, dan besaran UMP terendah yaitu Jawa Tengah Rp 1.958.169,69.
Ida Fauziyah menjelaskan, penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rerata kenaikan UMP mencapai 7,50% di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).
“Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai,” jelasnya.
Ida mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023.
Selain itu, Dia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.
“Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja atau buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.
Meski sudah lewat satu hari dari waktu yang ditetapkan, sejauh ini baru 34 provinsi yang menetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Empat provinsi yang belum menetapkan UMP 2023 yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Provinsi Papua Barat Daya.
“Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Rincian UMP Tahun 2023 untuk 34 Provinsi:
1. Aceh, Rp 3.413.666,00; naik sebesar 7,81%
2. Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93 (7,45%)
3. Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00 (9,15%)
4. Riau, Rp 3.191.662,53 (8,61%)
5. Jambi, Rp 2.943.033,08 (9,04%)
6. Sumatera Selatan, Rp 3.404.177,24 (8,26%)
7. Bengkulu, Rp 2.418.280,00 (8,05%)
8. Lampung, Rp 2.633.284,59 (7,90%)
9. Bangka Belitung, Rp 3.498.479,00 (7,15%)
10. Kepulauan Riau, Rp 3.279.194,00 (7,51%)
11. DKI Jakarta, Rp 4.901.798,00 (5,60%)
12. Jawa Barat, Rp 1.986.670,17 (7,88%)
13. Jawa Tengah, Rp 1.958.169,69 (8,01%)
14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 1.981.782,39 (7,65%)
15. Jawa Timur, Rp 2.040.244,30 (7,86%)
16. Banten, Rp 2.661.280,11 (6,40%)
17. Bali, Rp 2.713.672,28 (7,81%)
18. Nusa Tenggara Barat, Rp 2.371.407,00 (7,44%)
19. Nusa Tenggara Timur Rp 2.123.994,00 (7,54%)
20. Kalimantan Barat, Rp 2.608.601,75 (7,16%)
21. Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013,00 (8,85%)
22. Kalimantan Selatan, Rp 3.149.977,65 (8,38%)
23. Kalimantan Timur, Rp 3.201.396,04 (6,20%)
24. Kalimantan Utara, Rp 3.251.702,67 (7,79%)
25. Sulawesi Utara, Rp 3.485.000,00 (5,26%)
26. Sulawesi Tengah, Rp 2.599.456,00 (8,73%)
27. Sulawesi Selatan, Rp 3.385.145,00 (6,93%)
28. Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10%)
29. Gorontalo, Rp 2.989.350,00 (6,74%)
30. Sulawesi Barat, Rp 2.871.794,82 (7,20%)
31. Maluku, Rp 2.812.827,66 (7,39%)
32. Maluku Utara, Rp 2.976.720,00 (4,00%)
33. Papua, Rp 3.864.696,00 (8,50%).
34. Papua Barat Rp 3.282.000,00 (2,56%). *