Tukang Cukur Cabuli 10 Bocah, Bujuk Korban Pakai Uang dan Rokok

Ilustrasi pencabulan. | Ist
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. | Ist

FORUM KEADILAN – Tukang cukur berinisial AT (48) di Serang, Banten, diduga melakukan pencabulan terhadap 10 bocah. Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satuan Reserse Kriminal Polres Serang telah menangkap pelaku.

Terungkapnya kasus pencabulan ini berawal dari adanya laporan dari orangtua korban terakhir. Orangtua korban yang tak terima anaknya dicabuli pelaku, melapor ke Mapolsek Cikande pada Sabtu malam, 19/11/2022.

Bacaan Lainnya

Orangtua korban menuturkan, pada Sabtu siang, dia meminta anaknya untuk potong rambut. Korban pun menuju kios potong rambut milik AT. Sepulang cukur rambut, korban menceritakan kepada orang tua bahwa telah dicabuli oleh AT.

“Orang tuanya menanyakan tentang perbuatan apa yang dilakukan terlapor. Dengan lugu korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan terlapor,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi, Minggu, 20/11/2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan, AT mengakui kepada polisi tentang perbuatannya. AT membujuk para korban dengan menawarkan uang dan rokok. Setelah itu, para korban dicabuli di kios potong rambut tempatnya kerja atau di rumah kontrakannya.

“Jadi bukan hanya seorang, pelaku juga melakukan tindakan asusila terhadap 10 bocah lainnya di sekitar kontrakan. Perbuatan itu dilakukan di kontrakan maupun tempat kerjanya,” kata Dedi.

Pelaku saat ini ditahan dan terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.*