Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 T Kasus CPO ke Presiden Prabowo

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang sitaan sebesar Rp13,2 triliun di kasus suap ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng ke Presiden Prabowo Subianto.
Adapun pemberian tersebut diserahkan tepat di satu tahun pertama Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang jatuh pada hari ini, 20 Oktober 2025.
Penyerahan uang sitaan hasil korupsi kasus ekspor minyak goreng diserahkan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Presiden di Gedung Utama Kejagung.
Beberapa menteri tampak hadir dalam penyerahan uang tersebut, di antaranya ialah Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan beberapa menteri lain.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis lepas yang dijatuhkan kepada tiga korporasi yakni Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group dalam kasus vonis lepas pengurusan izin ekspor CPO alias minyak goreng.
Untuk diketahui, tiga korporasi tersebut pernah dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17.708.848.928.104 (Rp17,7 triliun) di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.
Ketiga terdakwa korporasi dituntut membayar denda dan uang pengganti yang berbeda-beda. PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp11.880.351.802.619 atau (Rp11,8 triliun), Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp937.558.181.691,26 atau (Rp937,5 miliar), dan Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp4.890.938.943.794,1 atau (Rp4,8 triliun).
Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan lepas atau onslag. Adapun tiga majelis tersebut ialah Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Setelahnya, Kejagung menyidik adanya indikasi kasus korupsi dan menetapkan sejumlah tersangka pada perkara tersebut.
Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menyebut bahwa Arif Nuryanta bersama dengan tiga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom beserta dengan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Wahyu Gunawan telah menerima gratifikasi berupa uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak US$2,500,000 atau Rp32 miliar yang diberikan secara bertahap.
Adapun total yang di dapatkan para terdakwa melalui suap vonis lepas ini ialah, Arif menerima sebanyak Rp15,7 miliar; Wahyu mendapat Rp2,4 miliar; Djuyamto mendapat Rp9,5 miliar; dan dua hakim anggota lain masing-masing mendapat total Rp6,2 miliar.
Jaksa menyebut bahwa uang sebanyak Rp40 miliar tersebut diterima dari kuasa hukum terdakwa Korporasi, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Sabih dan M Syafe’i yang mewakili kepentingan Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi