Rabu, 15 Oktober 2025
Menu

Diperiksa 10 Jam di Kasus Chromebook, Nadiem: Kebenaran akan Terbuka

Redaksi
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Gedung Kejagung, Selasa, 14/10/2025 malam | Ist
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Gedung Kejagung, Selasa, 14/10/2025 malam | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Usai pemeriksaan, Nadiem menyebut, proses berjalan lancar dan meyakini kebenaran kasus tersebut akan segera terungkap.

“Terima kasih, alhamdulillah lancar proses pemeriksaan hari ini. Saya yakin dalam kurun waktu ini kebenaran akan terbuka,” katanya kepada wartawan di Gedung Kejagung, Selasa, 14/10/2024, malam.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Supriatna menyebut bahwa Nadiem Makarim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi laptop berbasis Chromebook.

“Dia diperiksa sebagai tersangka, tentunya pendalaman dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya,” katanya kepada wartawan.

Dirinya enggan membeberkan materi pemeriksaan secara detail. Namun, salah satu materi terkait aliran dana dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Anang menyebut bahwa terdapat sejumlah pihak yang telah mengembalikan uang.

“Saya tidak tahu yang jelas cukup lumayan dalam bentuk rupiah dan dolar. Pastinya adalah yang jelas ada mereka mengembalikan. Apakah itu dari bagian keuntungan yang dianggap tidak sah ya kan bisa saja. Dan nanti juga, nanti kita tunggu,” katanya.

Diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaskel) I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon (Nadiem Makarim),” katanya saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin, 13/10.

Darpawan menilai bahwa tindakan Kejagung selaku Termohon dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka telah berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku..

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Kejagung juga telah menetapkan eks Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan dan konsultan Ibrahim Arief dalam kasus ini.

Selain mereka berdua, terdapat dua tersangka lain yang ditetapkan Korps Adhyaksa, yakni eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah (MUL), dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi