Satgas PKH Sita 4600 Kubik Kayu Ilegal yang Rugikan Negara Rp240 Miliar

FORUM KEADILAN – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita sebanyak 4.600 m³ kayu ilegal asal Kepulauan Mentawai yang diduga rugikan negara hingga Rp240 miliar. Adapun dalam kasus ini, terdapat satu tersangka individu dengan inisial IM dan korporasi PT Berkah Rimba Nusantara (BRN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan bahwa kayu hasil pembalakan liar tersebut berasal dari Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai yang diduga dijual ke daerah Gresik.
“Tim Satgas PKH sudah melakukan kegiatan operasi terhadap penyitaan terhadap ilegal logging kayu, kurang lebih jumlahnya 4.600 m³ kayu ilegal yang tertangkap basah di daerah Gresik, Jawa Timur,” kata Anang di Gedung Kejagung, Selasa, 14/10/2025.
Ia mengungkap bahwa modus yang digunakan untuk menebang kayu tersebut dengan merekayasa dokumen area persetujuan pemanfaatan kayu pada lokasi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang hanya 140 hektare.
Namun, PT BRN justru mengeksploitasi hutan Sipora hingga mencapai 730 hektare. Sehingga, terdapat perambahan hutan ilegal sebesar 597 hektare.
“Dari hasil penghitungan, kerugian kurang lebih hampir Rp240 miliar. Itu dihitung bahwa itu kerugian ekosistemnya, juga dari nilai ekonomi kayunya tersendiri,” tambahnya.
Anang menambahkan bahwa penjualan kayu ilegal dari hasil pembalakan liar dari Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai yang dikirimkan ke Gresik, Jepara telah terjadi selama tiga kali dalam kurun waktu bulan Juli hingga Oktober 2025. Adapun total perhitungan kayu ilegal tersebut berjumlah hingga 12.000 m³.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi