Saksi Akui Jiwasraya Alami Kerugian Rp8 Triliun pada 2008

FORUM KEADILAN – Eks Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tahun 2006-2011 Ahmad Fuad Rahmany mengakui bahwa PT Asuransi Jiwasraya (AJS) dalam kondisi keuangan yang tidak sehat atau insolven. Ia mengatakan bahwa PT AJS mengalami kerugian sebesar Rp8 triliun pada tahun 2008.
Hal itu ia sampaikan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) dengan terdakwa eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.
Mulanya, jaksa menanyakan kepada Fuad soal apakah dirinya mengetahui bahwa PT Asuransi Jiwasraya dalam kondisi insolven alias kondisi di mana perusahaan tidak mampu membayar utang.
“Sebelum saya menjadi ketua Bapepam-LK artinya saya juga mendengar juga mengenai Jiwasraya, sudah mendengar berita-berita itu, artinya AJS sakit, artinya tidak sehat,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 14/10/2025.
Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait berapa banyak jumlah kekurangan modal yang dimiliki oleh PT AJS.
“Tapi begitu saya menjadi Ketua Bapepam-LK 2006 itu saya sudah mendengar dari Pak Isa bahwa ini perusahaan enggak sehat,” katanya.
Jaksa lantas menanyakan berapa jumlah kerugian yang dialami oleh PT AJS pada saat itu. Merespons hal tersebut, Fuad mengatakan bahwa berdasarkan surat dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berada di angka Rp6 triliun.
“Yang saya ketahui sekarang ini dari surat Menteri BUMN kepada Menteri Keuangan pada saat itu mereka bilang sekitar Rp6 triliun sekitar 2008,” katanya.
Di samping itu, jaksa juga menanyakan kepada Fuad apakah perusahaan yang sedang dalam kondisi merugi dapat menerbitkan produk reasuransi baru.
“Kalau sesuai dengan ketentuan Keputusan Menkeu (KMK), ada perusahaan yang mengalami insolven itu tidak diperkenankan untuk mengeluarkan produk baru,” jawabnya.
Sebelumnya, eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp90 miliar dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya periode tahun 2008-2018.
Isa disebut berperan dalam penyusunan skema reasuransi Jiwasraya melalui perusahaan asing Provident Capital Ltd dan Best Meridian Insurance Company.
“Bahwa perbuatan Terdakwa baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan Telah memperkaya Perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd sebesar Rp50 miliar dan Perusahaan reasuransi Base Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar,” kata jaksa.
Tidak hanya itu, Isa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK juga disebut menyetujui pencatatan beberapa produk saving plan Jiwasraya.
Produk-produk tersebut menawarkan bunga tinggi yang tidak ditopang hasil investasi perusahaan. Akibatnya, Jiwasraya terbebani klaim yang sangat besar hingga mencapai Rp12,23 triliun per akhir 2019.
“Karena pada akhirnya tidak diimbangi dengan hasil investasi PT AJS, sehingga menimbulkan jumlah utang klaim atas produk saving plan per 31 Desember 2019 adalah senilai Rp12.239.736.429.430 (triliun) yang di dalamnya termasuk klaim atas produk Bukopin Saving Plan, Produk Saving Plan, dan Produk JS Proreksi Saving Plan yang disetujui dan dicatatkan oleh Terdakwa Isa Rachmatarwata,” kata Jaksa.
Atas perbuatannya, Isa Rachmatarwata didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi