Senin, 13 Oktober 2025
Menu

Usai Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Anggota DPRD Mojokerto Rufis Bahrudin Akui Dicecar 19 Pertanyaan

Redaksi
Anggota DPRD Mojokerto dari Fraksi Partai NasDem Rufis Bahrudin, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 13/10/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Anggota DPRD Mojokerto dari Fraksi Partai NasDem Rufis Bahrudin, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 13/10/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Mojokerto dari Fraksi Partai NasDem Rufis Bahrudin sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Usai diperiksa, Rufis mengatakan dirinya mendapat 19 pertanyaan dari tim penyidik KPK.

“Sedikit saja, 19 pertanyaan,” ujar Rufis Bahrudin kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 13/10/2025.

Rufis mengaku pemeriksaan kali ini tidak menyinggung soal aliran dana dalam kasus tersebut.

“Saksi kuota haji. Enggak ada, enggak ada (pertanyaan soal aliran dana),” kata dia.

Politikus NasDem itu menjelaskan, biro perjalanan hajinya, PT Sahara Dzumirra International, bernaung di bawah Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi). Namun, ia enggan membeberkan berapa jumlah kuota haji khusus yang diterima perusahaannya.

“Sesuai aturan saja,” ujar Rufis singkat.

Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pemeriksaan Rufis maupun perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 tersebut.

Selain Rufis, Wakil Manajer PT Sahara Dzumirra International Feriawan Nur Rohmadi, juga turut diperiksa oleh penyidik KPK. Travel milik Rufis diketahui merupakan penyedia layanan umrah dan haji plus yang menawarkan berbagai paket eksklusif dengan fasilitas lengkap bagi jemaah.

Diketahui, KPK telah meningkatkan status perkara pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan meski hingga kini belum menetapkan tersangka. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dan dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.*

Laporan oleh: Muhammad Reza