Minggu, 12 Oktober 2025
Menu

Istana Ungkap Kemenkes dan BPOM Bakal Dilibatkan dalam Pengawasan MBG

Redaksi
Presiden Prabowo Subianto Tinjau Langsung Pelaksaan Program MBG di SDN Kedung Jaya 1 Bogor, Senin, 10/2/2025 | Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto Tinjau Langsung Pelaksaan Program MBG di SDN Kedung Jaya 1 Bogor, Senin, 10/2/2025 | Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan dilibatkan untuk mengawasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Prasetyo mengatakan kemungkinan bahwa hal ini bakal diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres) terkait Tata Kelola MBG yang saat ini sedang dalam pembahasan.

“Kita ingin Kementerian Kesehatan, kemudian BPOM juga ikut terlibat untuk memberikan pengawasan,” ungkap Prasetyo di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat, 10/10/2025.

Kata Prasetyo, saat ini pemerintah masih mengumpulkan masukan dari berbagai pihak tentang hal-hal yang akan dimuat dalam Perpres tersebut. Perpres tersebut kini sedang diperbaiki supaya menjadi optimal.

“Bukan berarti saat ini tata kelola atau pelaksanaan MBG yang dilaksanakan oleh BGN itu tidak ada Perpres-nya, tapi kita sedang ingin memperbaiki jadi mohon waktu supaya perbaikan-perbaikannya bisa optimal,” jelas Prasetyo.

Prasetyo sebelumnya sudah sempat mengatakan bahwa Perpres Tata Kelola MBG ditargetkan rampung pada pekan ini.

“Minggu ini harus selesai. Tapi kan begini, bukan karena perpres belum ada kemudian tidak jalan, kan tidak,” ujar Prasetyo di Monas, Jakarta, Minggu, 5/10.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto pun telah menjelaskan bahwa tata kelola program MBG sebenarnya sudah disiapkan sejak awal. Namun, sejumlah evaluasi dari daerah membuat pemerintah perlu melakukan penyempurnaan.

“Sebelumnya tata kelola sudah kita siapkan, tapi kita perlu penyempurnaan. Sebelum kejadian kan banyak evaluasi juga dari daerah, semua kita tampung, kita bikin tata kelolanya,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2/10.

Lebih lanjut, ia menyayangkan pelanggaran SOP Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait proses pemasakan. Oleh sebab itu, pengaturan distribusi makanan sangat penting agar sesuai dengan standar operasional.

“Jangan sampai misalnya masak jam 22.00 WIB, tapi distribusinya besok siang. Bukan begitu. Tata kelola itu harus compliance dengan SOP,” tegasnya.

Selain itu, aturan Perpres nantinya juga akan mengatur soal sertifikasi makanan dan aspek lain yang sebelumnya hanya diatur pada tingkat Badan Gizi Nasional (BGN).

“Di BGN sebelumnya, sekarang enggak, kita atur lewat Perpres jadi lebih kuat,” tutupnya.*