KPK Lacak WN India yang Jadi Saksi Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang warga negara India bernama Sankalp Jaithalia (SJ) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9/10/2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Sankalp merupakan warga negara asing yang berstatus pegawai swasta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SJ, pegawai swasta. Betul, orang India,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9/10.
Namun, hingga saat ini keberadaan Sankalp belum sepenuhnya terkonfirmasi. Penyidik, kata Budi, masih menelusuri lokasi dan keberadaan tim pengacaranya.
“Sampai dengan saat ini, penyidik juga masih terus mencari keberadaan yang bersangkutan, termasuk juga keberadaan dari tim pengacaranya,” ujarnya.
Saat ditanya apakah penelusuran dilakukan hingga ke luar negeri, termasuk ke India, Budi enggan membeberkan lebih jauh.
“Itu teknis pencarian penyidiknya, belum bisa kami sampaikan detailnya. Yang pasti KPK masih terus menelusuri keberadaan yang bersangkutan,” tambahnya.
KPK pun mengimbau agar Sankalp bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
“Kami berharap yang bersangkutan dapat mengikuti proses penyidikan perkara ini dengan kooperatif,” tegas Budi.
Kasus yang menjerat Rita Widyasari merupakan salah satu perkara besar yang ditangani KPK sejak 2017. Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta karena terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp110 miliar terkait proyek dan perizinan di Kutai Kartanegara.
Belakangan, KPK kembali mengembangkan penyidikan baru terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang batu bara, dengan nilai mencapai US$3,6 hingga US$5 per metrik ton batu bara.*
Laporan oleh: Muhammad Reza