KPK Pindahkan 32 Kendaraan Sitaan Kasus Korupsi K3 Kemnaker ke Rupbasan Cawang

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 32 kendaraan hasil sitaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kendaraan yang dipindahkan terdiri dari 25 mobil dan 7 sepeda motor. Seluruhnya kini ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK RI, Cawang, Jakarta Timur.
“Sebagian kendaraan diamankan saat kegiatan tangkap tangan pada Agustus lalu, sebagian lainnya disita dalam upaya penyidikan seperti pemeriksaan maupun penggeledahan,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1/10/2025.
Menurut Budi, pemindahan ini dilakukan agar barang bukti mendapat perawatan maksimal sebelum proses hukum berlanjut.
“Tujuannya agar ketika nanti diputuskan Majelis Hakim untuk dirampas menjadi milik negara dan dilelang, nilai ekonomisnya tetap terjaga karena mendapat perawatan yang baik,” jelasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan dan menahan 11 tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker, termasuk mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau biasa dikenal Noel. Dari kasus tersebut, para tersangka berhasil mengumpulkan uang hasil pemerasan sebesar Rp81 miliar.
Uang tersebut dibagikan ke sejumlah pihak dan Irvian mendapatkan jatah terbanyak, yakni sebesar Rp69 miliar. Sementara Noel selaku Wamenaker menerima jatah pemerasan Rp3 miliar.
Selain duit Rp3 miliar, Noel juga mendapatkan satu motor Ducati. Dalam penggeledahan selanjutnya, tim KPK menyita sejumlah barang bukti dari Noel seperti 4 ponsel dan 4 mobil mewa, yakni mobil Alphard, Land Cruiser, BAIC dan Mercedes.
KPK menyebutkan kasus pemerasan pengurusan K3 ini telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp275 ribu melonjak menjadi Rp6 juta.
Modus pemerasan yang dilakukan Noel adalah memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 bagi pihak yang tidak membayar lebih.*
Laporan oleh: Muhammad Reza