Kementerian Haji Usul Antrean Haji Rata Jadi 26,4 Tahun

FORUM KEADILAN – Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengusulkan kepada Komisi VIII DPR RI untuk adanya pemerataan masa tunggu calon jemaah haji di seluruh Indonesia menjadi rata-rata 26,4 tahun.
Menurut Irfan, kebijakan baru ini akan menghapus disparitas waktu tunggu antar daerah yang selama ini terjadi.
“Dengan menggunakan dasar antrian calon jemaah haji, maka akan terjadi keadilan yang merata baik dari Aceh sampai Papua. Antreannya sama, 26,4 tahun,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30/9/2025.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut juga akan berdampak pada kesetaraan dalam pembayaran nilai manfaat yang selama ini dinilai timpang.
“Tidak ada lagi perbedaan, misalnya ada yang menunggu 20 tahun dan ada yang sampai 30 tahun, tapi nilai manfaatnya sama. Dengan sistem baru ini, semuanya akan lebih adil,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa kuota haji akan tetap ditetapkan berdasarkan daftar tunggu. Maka, masa antrean yang panjang ekstrem, bahkan mencapai 48 tahun, tidak akan terjadi lagi.
“Semuanya akan sama ngantri 26 tahun. Itu prinsip keadilan yang kita dorong bersama DPR,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa mulai saat ini tidak ada lagi jalur haji khusus yang bisa langsung berangkat tanpa antrean.
“Haji khusus pasti tetap harus ngantri, paling lama lima tahun. Kuota tetap 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari