Kamis, 20 November 2025
Menu

Ditagih Uang Subsidi-Kompensasi 2024, Purbaya: Nyangkut di Mana? Sudah Kami Kirim

Redaksi
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa, 30/9/2025. | YouTube TVR Parlemen
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa, 30/9/2025. | YouTube TVR Parlemen
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku masih heran karena masih ditagih uang subsidi dan kompensasi 2024 oleh PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).

Purbaya mengaku telah mengecek langsung ke anak buahnya dan menurutnya, Kemenkeu sudah membayar semua subsidi hingga kompensasi kepada Pertamina dan PLN pada Juni 2024.

“Saya enggak tahu kenapa belum masuk ke rekening mereka (Pertamina dan PLN). Mungkin kita cek nyangkutnya di mana, di mereka? Tapi di tempat kami sudah kami kirim. Setahu saya sampai saat sekarang di 2024 semuanya sudah dibayarkan,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa, 30/9/2025.

“Nanti kalau mereka ada klaim data yang belum dibayar, suruh menghadap saya secepatnya,” tuturnya.

Purbaya menjelaskan bahwa skema pembayaran subsidi dan kompensasi kepada BUMN telah dianggarkan di setiap tahun berjalan. Oleh karena itu, dirinya membantah mengenai anggapan pembayarannya molor hingga 2025.

Purbaya mengingatkan perlu ada proses verifikasi dari sejumlah pihak sebelum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membayar uang subsidi dan kompensasi itu. Proses tersebut dilakukan sejumlah pihak, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Oleh karena itu, adanya keterlambatan beberapa bulan. Purbaya mencontohkan hal tersebut terjadi pada pembayaran subsidi kompensasi untuk Pertamina dan PLN di kuartal IV 2024 yang bergeser ke awal 2025 karena proses audit hingga verifikasi.

“Dianggarkannnya di tahun yang sama, bukan dibayar di tahun berikutnya. Sesuai peraturan yang ada, itu ada Perpres (Peraturan presiden), kita harus ikuti,” tuturnya.

“Yang saya pertanyakan kenapa lama sampai empat bulan-lima bulan? Ke depan, akan kita perbaiki prosesnya secepat mungkin. Satu bulan setelah mereka (Pertamina dan PLN) ajukan, kita bisa keluarkan uangnya,” imbuhnya.

Diketahui, keluhan soal tagihan dari BUMN itu disampaikan para anggota Komisi XI DPR RI. Mereka mengatakan baru saja melangsungkan rapat dengan sejumlah perusahaan pelat merah pada Senin, 29/9 hingga pukul 22.00 WIB.

DPR kemudian mempertanyakan data yang benar sebenarnya milik siapa dan apakah klaim BUMN yang mengaku belum diganti uang subsidi serta kompensasinya, atau justru data Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.*