Bobby Nasution Ngaku Bersedia Jadi Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan

FORUM KEADILAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution merespons terkait perintah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang meminta Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkannya dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan jalan.
Nama Bobby ikut terseret lantaran orang kepercayaannya, eks Kepala Dinar PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bobby pun mengaku siap memberikan keterangan di hadapan majelis hakim atas kasus tersebut jika diperlukan dalam proses hukumnya.
“Saya sampaikan ya, masih sama dari awal sampai sekarang, kalau dibutuhkan keterangan siapa pun dari Pemerintah Provinsi kita siap,” ujar Bobby Nasution, Senin, 29/9/2025.
Walaupun begitu, sampai saat ini, Bobby mengaku belum menerima surat panggilan resmi untuk menjadi saksi dari KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan ruas Sipiongot, Padang Lawas Utara-Batas Labuhan Batu dan ruas Sipiongot-Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara itu.
“Surat panggilan belum ada masuk,” kata dia.
Diketahui, sidang kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan.
Dua terdakwa dihadirkan dalam persidangan yang digelar pada 24 September. Mereka adalah Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.
Kemudian, Hakim Khamozaro Waruwu bersama Hakim Mohammad Yusafrihadi Girsang dan Fiktor Panjaitan bertanya kepada saksi terkait detail penganggaran proyek jalan tersebut.
Dalam kesempatan itu pula, Hakim Khamozaro Waruwu memerintahkan Jaksa KPK untuk menghadirkan Bobby sebagai saksi di persidangan. Hal ini dilakukan lantaran terungkap ada pergeseran anggaran dari sajumlah dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut ke Dinas PUPR Pemprov Sumut yang dijadikan sebagai dasar anggaran pembangunan jalan.
“Soal pergeseran anggaran ini, setelah kita dengar kesaksian saksi Muhammad Haldun, saya minta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu Effendy Pohan dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya. Kita mau tanyakan dasar hukum Pergub Sumut mengenai pergeseran anggaran yang dilakukan hingga enam kali,” tutur Hakim Khamozaro Waruwu.*