Jumat, 26 September 2025
Menu

DPR Optimis RUU BUMN Segera Disahkan dalam Rapat Paripurna Terdekat

Redaksi
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25/9/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25/9/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Belum genap satu pekan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat Herman Khaeron justru mengaku optimistis RUU ini dapat segera disahkan dalam rapat paripurna DPR terdekat.

Menurutnya, revisi tersebut dinilai mendesak untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan BUMN dan hubungan kelembagaan dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

“Ketika nanti diundangkan, ini kan ada kesempatan ya yang terdekat paripurna. Kalau bisa memang penyesuaian ini dilakukan, karena ini undang-undang kumulatif yang hanya merevisi pasal-pasal tertentu, juga terkait keputusan Mahkamah Konstitusi,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25/9/2025.

Herman menjelaskan, UU BUMN 1 Tahun 2025 sejatinya sudah mengatur hubungan antara Danantara dan Kementerian BUMN. Namun, untuk menyesuaikan kebutuhan kelembagaan sesuai arahan Presiden, diperlukan ekualitas antara BPI Danantara dan BUMN. Oleh karena itu, revisi UU menjadi langkah penting agar hubungan kelembagaan memiliki kepastian hukum.

“Urgensinya pertama, kita harus merevisi Undang-Undang 1 Tahun 2025. Pemerintah telah menyampaikan pandangannya, dan fraksi-fraksi DPR telah menyetujuinya. Kami sudah masuk dalam pembahasan panja, terutama terkait pasal-pasal kelembagaan,” ungkapnya.

Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM), kata Herman, salah satu poin penting adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN. Badan ini nantinya akan memiliki dua fungsi utama, yakni sebagai regulator dan sebagai pemegang saham 1% Merah Putih.

Selain itu, DPR juga mengakomodasi masukan masyarakat agar status penyelenggara BUMN dikembalikan sebagai penyelenggara negara, sehingga BUMN dapat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ini kembali sebetulnya kepada undang-undang yang lama, agar pengelolaan BUMN lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari