Kamis, 16 Oktober 2025
Menu

Ini Alasan KPK Belum Tahan Rudy Tanoe Meski Menang Praperadilan

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24/9/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24/9/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menahan Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras.

Padahal sebelumnya, KPK telah memenangi gugatan praperadilan yang diajukan Rudy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saat ini lembaganya masih fokus pada proses penyidikan perkara. Menurutnya, penyidik tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Dalam perkara ini, KPK masih fokus dalam proses penyidikannya,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24/9/2025.

Budi menambahkan, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dan dua korporasi. Langkah itu, kata dia, menjadi bukti keseriusan KPK dalam mengusut dugaan korupsi bansos beras hingga tuntas.

“Artinya, ini juga menjadi keseriusan KPK untuk memproses dan betul-betul menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ucap Budi.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Erwin Hartono, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo melawan KPK.

Bambang mengajukan gugatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam proses penyelidikan. Dengan demikian, serangkaian proses pencarian bukti dalam perkara tersebut sudah dilakukan oleh KPK.*

Laporan oleh: Muhammad Reza