Jumat, 26 September 2025
Menu

Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo di Kasus Korupsi Bansos Kandas

Redaksi
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo | Ist
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Dengan begitu, status tersangka Rudy Tanoe sah secara hukum.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Saut Erwin Hartono dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

“Menolak permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” katanya saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Selasa, 23/9/2025.

Saut menyebut bahwa Rudy pernah diperiksa dalam tahap penyelidikan, selain itu terdapat juga tiga alat bukti yang sah yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Maka seluruh permohonan Pemohon harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” ujarnya.

Hakim lantas membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil.

Sebelumnya, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo menggugat penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras semasa Covid-19.

Ia menilai bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.

Rudy juga meminta agar Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang memutuskan Pemohon Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka batal demi hukum.

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon,” sebagaimana kutipan dari petitum Pemohon.

Adapun dalam persidangan, tim hukum KPK menjelaskan, terdapat selisih harga kontrak antara PT DRL dengan Kemensos senilai Rp1470/kg dibandingkan dengan harga penawaran dari Perum Bulog sebesar Rp500 per kilogram.

Harga Bulog itu ditawarkan secara resmi kepada Kemensos pada 21 Juli 2020 untuk distribusi sampai tingkat kelurahan atau desa.

Menurut KPK, penghitungan tersebut dilakukan dengan metode partial lost atau real lost, berdasarkan hasil audit forensik dan pendapat ahli keuangan negara dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan ahli.

“Bahwa angka tersebut merupakan selisih nilai biaya distribusi beras per kilogram yang ada dalam kontrak PT DRL Kemensos RI sebesar Rp1470/kg dibandingkan dengan harga pembanding yaitu harga yang ditawarkan secara formal oleh Perum Bulog kepada Kemesenos RI pada tanggal 21 Juli 2020 yaitu sebesar Rp 500/kg untuk penyaluran sampai titik distribusi tingkat kelurahan desa,” katanya.

Selisih harga Rp970 per kilogram itulah yang kemudian dinilai KPK menimbulkan kerugian negara. Nilai kontrak antara Kemensos dan PT DRL sebesar Rp335,56 miliar dikurangi harga pembanding dari Bulog senilai Rp113,96 miliar, sehingga didapatkan angka kerugian Rp221,91 miliar.

“Nilai kontrak antara Kementerian Sosial RI dengan PT Dosni Roha Logistik sebesar Rp335,56 miliar. Angka ini berasal dari perhitungan Rp1.470 per kilogram × 227.929.700 kilogram, kemudian dikurangi Rp113,96 miliar atau Rp500 per kilogram × 227.929.700 kilogram,” kata tim hukum KPK.

Sebagai informasi, pada Agustus 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi distribusi bansos di Kemensos tahun 2020. Tersangka itu terdiri dari tiga orang dan dua korporasi.

KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka yaitu Komisaris Utama PT Dosni Roha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HT), Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos Edi Suharto (ES).

Namun, KPK belum menjelaskan siapa saja tersangka dalam perkara ini. Identitas salah satu tersangka baru diketahui saat Rudy Tanoesoedibjo mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.

Gugatan Rudy itu terdaftar dengan nomor nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatannya, Rudy meminta hakim PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi