Jumat, 26 September 2025
Menu

Hakim Tolak Praperadilan Eks Dirut Allo Bank di Kasus Korupsi EDC BRI

Redaksi
Sidang putusan praperadilan eks Dirut Allo Bank di kasus EDC BRI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23/9/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang putusan praperadilan eks Dirut Allo Bank di kasus EDC BRI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23/9/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan eks Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk Indra Utoyo di kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024.

“Dalam pokok perkara menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Abdullah Mahrus saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL di PN Jaksel, Selasa, 23/9/2025.

Majelis hakim menilai bahwa seluruh petitum permohonan praperadilan Pemohon terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, kurangnya dua alat bukti hingga permohonan pembukaan blokir rekening bank Indra Utoyo haruslah ditolak seluruhnya.

“Maka secara mutatis mutandis, proses penyidikan penetapan tersangka serta pemblokiran rekening Pemohon oleh Termohon haruslah dinyatakan sah. Dan terhadap petitum permohonan praperadilan Pemohon haruslah ditolak untuk seluruhnya,” katanya.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Juli, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH); dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI tahun 2020-2024.

Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI; Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS); serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

KPK menyebut, kelima tersangka itu telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp744,5 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun yang dihitung dengan metode real cost.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi