KPK Maraton Periksa Biro Travel dalam Kasus Kuota Haji Pekan Ini

FORUM KEADILAN – Dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023–2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan fokus memeriksa pihak biro perjalanan haji. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK akan melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap para saksi dari biro travel haji.
“Pekan ini KPK secara maraton akan melakukan pemeriksaan para saksi dari pihak-pihak biro perjalanan haji. Ini penting untuk mendalami bagaimana praktik di lapangan yang dilakukan biro perjalanan haji. Baik bagaimana cara atau mekanisme dalam mendapatkan kuota ibadah khusus, kemudian bagaimana proses jual belinya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 23/9/2025.
Menurut Budi, KPK menduga praktik jual beli kuota haji tidak hanya dilakukan antara biro travel dengan calon jemaah, tetapi juga antar biro perjalanan.
“Termasuk yang hari ini sedang dilakukan, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dari pihak biro perjalanan haji di Polda Jawa Timur. Jadi kita tunggu saja progresnya seperti apa, nanti tentu KPK akan sampaikan secara terbuka konstruksi utuh dari perkara ini,” kata dia.
Budi menambahkan, skema penyalahgunaan kuota tambahan haji ini masih terus didalami penyidik. Kompleksitas perkara muncul lantaran jumlah biro perjalanan haji yang menyelenggarakan ibadah haji khusus cukup banyak.
“Sehingga memang penyidikannya juga cukup kompleks dan saat ini masih terus berjalan,” ujarnya.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag) yang terjadi pada masa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.*
Laporan oleh: Muhammad Reza