Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Lawan Kejagung di Kasus Korupsi Laptop

FORUM KEADILAN – Tim kuasa hukum Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan praperadilan melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi di pengadaan laptop berbasis Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 23/9/2025.
Ia menyebut bahwa objek praperadilan yang dipersoalkan ialah terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem.
Hana menambahkan bahwa tindakan Korps Adhyaksa yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka bermasalah karena tidak adanya dua alat bukti.
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari intansi yang berwenang,” tambahnya.
Padahal, kata dia, instansi yang berwenang untuk menghitung kerugian negara ialah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
“Jampidsus pada hari ini kembali menetapkan satu kurang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode tahun 2019-2024,” katanya di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4/9.
Kejagung juga telah menetapkan Eks Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan dan konsultan Ibrahim Arief dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Selain mereka berdua, terdapat dua tersangka lain yang ditetapkan Korps Adhyaksa, yakni Eks Direktur SMP Kemendikbjd Ristek Mulatsyah (MUL), dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek Sri Wahyuningsih (SW).
Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi