DPR Nilai Kebijakan Korlantas Bekukan Penggunnaan Sirine dan Strobo Tepat

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi III DPR RI Sarifudding Sudding mengapresiasi langkah Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho yang membekukan sementara penggunaan sirine dan strobo untuk kendaraan tertentu dalam kegiatan pengawalan. Kebijakan tersebut dinilai tepat demi menjaga ketertiban lalu lintas.
“Pertama, menghargai dan setuju ya, tentang langkah yang dilakukan oleh Korlantas untuk menghentikan pemakaian strobo di jalan, karena memang juga banyak mengganggu para pengguna jalan. Saya kira ini supaya tertib lalu lintas bisa terjaga,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22/9/2025.
Menurutnya, pengawalan seharusnya hanya diperuntukkan bagi pimpinan negara atau pimpinan institusi penting.
“Pemakaian-pemakaian seperti ini paling tidak hanya sebatas untuk pimpinan-pimpinan negara. Maka perlu dibatasi, diperketat sedemikian rupa supaya penggunaan strobo dan sebagainya itu hanya orang penting saja seperti kepala negara, lalu pimpinan institusi,” tegasnya.
Sudding juga menyoroti praktik pengawalan yang disewa kepada publik figur dan menilai hal itu harus segera dihentikan karena mengganggu pengguna jalan lain. Apalagi tidak ada urgensi pada proses pengawalan tersebut.
“Ini harus segera dihentikan, karena saya kira ini yang banyak mengganggu. Apalagi pihak yang dikawal memang tidak memiliki kompetensi. Saya kira ini segera dihentikan oleh pihak kepolisian,” tambahnya.
Ia menegaskan, penggunaan strobo maupun patroli pengawalan (patwal) memang perlu diperketat agar tidak disalahgunakan.
“Penggunaan strobo, patwal itu perlu diperuntukkan dan diperketat,” pungkasnya singkat.*
Laporan oleh: Novia Suhari