Jumat, 07 November 2025
Menu

ICW Nilai RUU Perampasan Aset Penting untuk Pulihkan Kerugian Negara

Redaksi
Kepala Divisi Hukum ICW Wana Alamshah (kanan) dalam diskusi Iwakum di Jakarta, Jumat, 19/9/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Kepala Divisi Hukum ICW Wana Alamshah (kanan) dalam diskusi Iwakum di Jakarta, Jumat, 19/9/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memiliki peran krusial dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurutnya, aturan tersebut dapat menjadi alat untuk memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi.

“Kalau bagi kami (RUU Pemberantasan Aset) dalam pemberantasan korupsi sebenarnya sangat menguntungkan. Karena paling tidak ada instrumen yang bisa merampas aset-aset koruptor,” ujar Wana dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), di Jakarta, Jumat, 19/9/2025.

Berdasarkan riset ICW, kata dia, tren putusan pengadilan perkara korupsi periode 2019–2023 menunjukkan kerugian negara mencapai Rp234 triliun.

Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp32,8 triliun yang berhasil dirampas negara, atau setara 13,8 persen.

“Dan ini bagi kami merupakan sesuatu preseden buruk dalam pemberantasan korupsi. Karena kita tidak bisa mendapatkan nilai maksimal atas kerugian negara yang telah ditimbulkan oleh para koruptor,” katanya.

Wana menambahkan, pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset harus diikuti dengan perhatian serius terhadap substansi yang diatur. Hal ini agar instrumen yang dihadirkan tepat sasaran dan mampu memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

“Jadi, singkatnya, RUU Perampasan Aset sangat penting, tapi kemudian ketika ini penting, maka yang patut untuk dipertimbangkan adalah konten atau substansi dari RUU ini agar instrumennya tepat sasaran,” katanya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi