Rabu, 17 September 2025
Menu

Ketua Garda Tekankan Kepastian Hukum Ojol, dari Aturan Tarif Barang sampai Penghapusan Program Merugikan

Redaksi
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono, di depan Gedung DPR RI, Rabu, 17/9/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono, di depan Gedung DPR RI, Rabu, 17/9/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menyampaikan sejumlah tuntutan dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Gedung DPR RI, Rabu, 17/9/2025.

Igun mengatakan, aksi yang berlangsung di tengah hujan deras itu diikuti sekitar 200 pengemudi dari berbagai daerah. Meski demikian, jumlah peserta aksi disebut masih jauh dari target 2.000 orang.

“Untuk menghindari adanya singgungan lalu lintas dengan masyarakat, jadi kami memutuskan dari Patung Kuda langsung ke DPR RI. Tadi kami berangkat dari Markas Garda sekitar 200 orang. Banyak rekan-rekan terlambat karena hujan deras sekali. Target kami 2.000 orang, tapi karena cuaca banyak yang belum sampai,” kata Igun.

Ia menambahkan, massa aksi datang dari berbagai daerah, termasuk Jambi, Jawa Timur, Jawa Barat, hingga Papua.

Dalam aksi tersebut, Garda Indonesia mengajukan lima tuntutan utama kepada pemerintah dan DPR. Pertama, memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026, atau bila memungkinkan Presiden dapat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum bagi ojek online.

Kedua, terkait sistem bagi hasil antara aplikator dan pengemudi. Saat ini, pembagian hasil diatur dalam peraturan menteri sebesar 20 persen untuk aplikator. Garda meminta skema ini diubah menjadi 10 persen untuk aplikator dan 90 persen untuk pengemudi.

Ketiga, pemerintah diminta mengatur tarif pengantaran makanan dan barang yang hingga kini belum memiliki regulasi resmi.

Keempat, dilakukan audit investigatif atas potongan biaya 5 persen yang diberlakukan perusahaan aplikasi sejak 2022.

Kelima, penghapusan program-program yang dinilai merugikan pengemudi, seperti sistem paceng, slot, multi order, hingga member berbayar.

Selain lima tuntutan tersebut, Igun juga menyinggung tragedi yang terjadi pada 28 Agustus 2025 dan meminta perhatian pemerintah serta DPR terkait peristiwa itu.*

Laporan oleh: Muhammad Reza