Menteri LH Hanif Fasiol Buka Suara Terkait PT GAG Nikel Kembali Beroperasi di Raja Ampat

Langkah tersebut diambil untuk memastikan aktivitas tambang tidak menimbulkan pencemaran lingkungan di kawasan yang dikenal mempunyai ekosistem sangat rentan.
“Yang paling krusial adalah tidak boleh ada surface runoff (limpasan permukaan) yang langsung jatuh ke badan sungai atau badan air. Karena itu, kolam pengendapan harus dibangun dengan presisi,” kata Hanif di Denpasar, Bali, Minggu, 14/9/2025.
Pemerintah pun mewajibkan perusahaan agar membangun beberapa tahap kolam tidak langsung masuk ke sungai dan menyebabkan sedimentasi maupun kekeruhan. Di samping itu, emisi juga menjadi perhatian.
“Tingkat emisi kami kontrol, jadi kami wajibkan dipasang stasiun pengendali kualitas udara untuk memastikan emisi tetap di bawah baku mutu,” ujarnya.
Mengenai batasan operasional tambang, Hanif menegaskan hal tersebut adalah kewenangan Kementerian Energi dan SUmber Daya Mineral (SDM).
“Kami sudah menyampaikan ke ESDM bahwa Raja Ampat adalah pulau kecil yang sangat kaya. Undang-undang memang memungkinkan adanya tambang, tapi tugas kami menjamin potensi kerusakan lingkungan benar-benar dimitigasi,” lanjutnya.
Sebelumnya diketahui, pemerintah menerima aduan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan di Raja Ampat.
Daru hasil evaluasi, empat izin usaha pertambangan (IUP) akhirnya dicabut karena berada di kawasan lindung, yaitu milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymon Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
Sementara PT GAG Nikel, yang merupakan anak usaha PT Antam Tbk, hanya dihentikan sementara untuk audit lingkungan. Usai melalui evaluasi sejak 3 September, perusahaan kembali diizinkan beroperasi.
Hanif mengatakan, hasil audit lingkungan menunjukkan PT GAG Nikel selama empat tahun berturut-turut memperoleh peringkat hijau dan biru dalam Program Penilaian Kinerja Perusahaan (Proper). Walaupun demikian, pengawasan tetap akan diperketat yang akan digelar setiap dua bulan dengan peninjauan langsung ke lapangan.
“Orang lingkungan pasti khawatir. Karena itu, keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian harus dijaga. Jika dalam tahapannya ada kerusakan lingkungan, kewajiban kami adalah segera menghentikan,” tegasnya.*