Mantan Sekjen Kemenag Nizar Ali Dicecar KPK soal Mekanisme SK Kuota Haji

FORUM KEADILAN – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nizar Ali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Usai pemeriksaan, Nizar mengaku dicecar penyidik mengenai mekanisme keluarnya Surat Keputusan (SK) penentuan kuota haji.
“Ya biasa, nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua,” kata Nizar kepada wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12/9/2025.
Menurut Nizar, proses penerbitan SK dimulai dari pemrakarsa, kemudian dibawa ke Sekjen, lalu diteruskan ke Biro Hukum untuk dibahas dan diparaf.
“Dari pemrakarsa kemudian ke sekjen, sekjen ke biro hukum, biro hukum terus dibahas, baru proses paraf-paraf,” jelasnya.
Ia menegaskan, peran sekjen dalam mekanisme tersebut hanya sebatas koordinator dan pelayanan administrasi di bidang perundangan-undangan.
“Sehingga yang bertanggung jawab ada di Direktorat Jenderal Haji,” ujar Nizar.
Saat ditanya lebih jauh terkait teknis pengaturan kuota haji, Nizar mengaku tidak mengetahui. Ia menyebut hal itu bukan kewenangan sekjen.
“Soal itu nggak tahu, karena sekjen bukan leading sector-nya haji. Haji ada Direktorat Jenderal PHU,” ucapnya.
KPK diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Beberapa saksi, termasuk mantan pejabat Kemenag, dipanggil untuk dimintai keterangan terkait proses pengelolaan kuota tersebut.*