Terdakwa Klaim Tak Ada Niatan Mencuri di Kasus Investasi Fiktif Taspen

FORUM KEADILAN – Eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto mengklaim bahwa dirinya tidak ada niatan untuk mencuri dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
Hal itu ia sampaikan saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 12/9/2025.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdillah menanyakan terkait aset milik Ekiawan yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut bahwa rumah dan mobilnya disita.
“Saya disita rumah saya dan mobil saya, Yang Mulia,” kata Ekiawan di dalam ruang sidang.
Purwanto kembali bertanya apakah ada barang lain yang memiliki nilai ekonomi yang disita oleh Lembaga Antirasuah. Ekiawan menjawab tak ada.
Purwanto lantas menyebut bahwa dirinya harus membuktikan kepemilikan dan sumber aset tersebut apabila tidak terkait dalam perkara ini.
“Itu kewajiban saudara untuk membuktikan ya, bisa nanti karena ini silakan saudara ajukan dalam bentuk bisa dokumen itu melalui pleidoi saudara, nanti penuntut punya kesempatan untuk menanggapi dalam bentuk replik, nanti majelis hakim mengambil keputusan,” ujarnya.
Purwanto kembali menanyakan kepada Ekiawan apakah ada hal lain yang ingin disampaikan. Pada momen itu, Ekiawan sempat menangis dan mengklaim dirinya tidak ada niat mencuri dalam kasus ini.
“Dari tahun 2012 sampai periode BUMN. Nggak ada niatan untuk mencuri,” katanya sambil terisak.
Ia mengaku bahwa dirinya kerap melakukan Corporate Social Responsibility (CSR) yang diperuntukkan untuk masyarakat dan nelayan.
“Satu lagi Yang Mulia, kami juga sebetulnya selain membantu nelayan, kami juga banyak membantu masyarakat,” ujar Ekiawan.
Sebagai informasi, Direktur Utama PT Taspen Antonius N S Kosasih dan Ekiawan diagendakan untuk mendengar sidang tuntutan pada Kamis, 18/9.
Dalam kasus ini, Kosasih bersama Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto, didakwa menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.
Kosasih diduga menempatkan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk membeli Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang gagal bayar dari portofolio PT Taspen, tanpa didukung analisis investasi yang memadai. Ia juga dianggap menyetujui aturan direksi mengenai kebijakan investasi PT Taspen demi memfasilitasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui instrumen Reksadana I-Next G2. Jaksa menilai pengelolaan investasi tersebut tidak dilakukan secara profesional.
Atas tindakannya, Kosasih diduga memperoleh keuntungan pribadi berupa mata uang asing senilai US$127.037, SG$283.000, EUR10.000, THB1.470, £20, JPY128, HKD500, dan KRW1.262.000.
Sementara itu, Ekiawan menerima Rp200 juta serta US$242.390. Seluruh uang tersebut telah diamankan penyidik KPK sebagai barang bukti sekaligus untuk mendukung upaya pemulihan aset negara.
Perbuatan keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi